KPU Pamekasan Terima 553 Bacaleg

0
DAFTAR: Suasana penyerahan berkas dari pengurus parpol ke KPU Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN – kadenews.com: Hingga batas terakhir penyerahan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) pada Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, sudah menerima 553 berkas bakal caleg.

Ratusan berkas tersebut berasal dari 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.

“Kami telah menerima 553 berkas bakal caleg yang sudah masuk KPU Pamekasan,” kata Ketua KPU Pamekasan, Moh Hamzah di kantornya.

Menurutnya, ke 553 bacaleg dari 16 parpol tersebut yang akan memperebutkan 45 kursi yang disediakan di DPRD Kabupaten Pamekasan.

“Hampir semua partai lama memenuhi semua kuota yang ada yakni 45, sedangkan partai baru tidak,” ujarnya.

Perlu diketahui, di Kabupaten Pamekasan terdapat lima daerah pemilihan (dapil). Rinciannya,   dapil 1 meliputi Kecamata Kota Pamekasan dan Tlanakan, dapil 2 meliputi Kecamatan Proppo dan Palengaan, dapil 3 meliputi Kecamatan Waru, Batumarmar dan Pasean, dapil 4 Kecamatan Kadur, Pakong dan Pegantenan dan dapil 5 meliputi Kecamatan Pademawu, Galis dan Larangan.

Sedangkan jumlah kursi yang akan diperebutkan untuk dapil 1 berjumlah 8 kursi, dapil 2 memperebutkan 9 kursi, dapil 3 dengan 10 kursi, dapil 4 dengan 9 kursi dan dapil 5 dengan 9 kursi. (bw/ian)