LUMAJANG-kadenews.com: Kepala Desa (kades) Kertowono, Kecamatan Gucialit Sutiyono dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Lumajang, karena terbukti melanggar penggelapan dan penyelanggunaan wewenang.
Sutiyono kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Lumajang untuk menjalani sisa masa hukuman kurungan penjara.
“Kepala Desa Kertowono Sutiyono, Senin sekitar pukul 13.30 WIB dieksekusi oleh pihak kejaksaan dan diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas 2 B Lumajang,” jelas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Lumajang Ahmad Tohari S Sos. MHum.
Menurutnya, setelah dilihat berkasnya Kades Kertowono dinyatakan bersalah dengan divonis 6 bulan oleh Mahkamah Agung.
“Sebelumnya Kades Kertowono pernah menjalani tahanan kota. Untuk saat ini yang bersangkutan akan menjalani hukuman 5 bulan,” terang Ahmad Tohari.
“Yang bersangkutan harus menjalani 6 bulan dikurangi 23 hari. Sehingga sisa hukuman yang di jalani Kades Kertowono adalah sekitar 5 bulan lebih,” ungkap Kalapas kelas II B Lumajang.
Ahmad Tohari menambahkan, terdakwa Kades Kertowono saat ini ditempatkan di kamar orentasi selama 1 minggu untuk mengenal lingkungan atau beradaptasi.
“Setelah itu yang bersangkutan akan ditempatkan dengan tahanan lainnya,” paparnya.
Seperti diketahui Kades Kertowono, Sutiyono dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Lumajang, Senin (16/7/2018) siang.
Pasalnya dia tidak memberikan uang tunjangan kepala dusun (Kasun) desa setempat.
Kasus ini sudah terjadi pada tahun 2015, tunjangan yang seharusnya diterima kasun Rp 7,5 juta. Padahal, uang dan bukti pencairan dari bendahara sudah ada..
Sebelumnya kades pernah diadili di Pengadilan Negeri Lumajang. Namun, majelis hakim memutuskan bebas. Karena itulah jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), MA memutuskan bersalah dan memvonia 6 bulan penjara terhadap Kades Kertowono. (fat/ian)