BSI Sudah Keruk Emas di 7 Bukit Tumpang Pitu Sejak Maret 2017

0
Area penambangan di 7 Bukit Tumpang Pitu wilayah PT BSI

BANYUWANGI – kadenews.com: Upaya PT Bumi Suksesindo (BSI) untuk memproduksi emas ternyata sudah dilakukan sejak Maret 2017 lalu. Bahkan, sejak Desember 2016 PT BSI sudah melakukan penambangan emas di 7 bukti di Tumpangpitu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, 77 km arah selatan kota Banyuwangi.

Hal itu dibenarkan Manager Tehnik Penambangan PT BSI, Agus Purwanto kepada wartawan, Sabtu (14/3/2018) petang di lokasi penambangan. “Kalau di BSI tujuan utamanya yang diperkirakan tembaga, di situ ada mineral penyertanya emas. Tapi sekarang yang ditambang emas dan perak,” tandas Agus.

Dikatakan Agus, kalau terowongan tersebut merupakan akses jalan utamanya dan penambangnya ada dalam terowongan itu sendiri. Ada tiga, yang pertama undercat hand and fill, artinya ditambang kemudian diisi dengan batuan penutup. Kedua sistem stup, yakni ditambang kemudian bawahnya dan di antara dua lubang diblesting.

Kemudian ada juga sistem penambangan karena bentuk cadangannya besar dan batuannya cukup kuat. “Kayak yang di freeport itu. Jadi dia tinggal diledakkan dan dari atas akan runtuh sendiri,” paparnya.

Sementara itu, untuk estimasi eksplorasi sekitar 7 sampai 8 tahun. Tapi itu juga tergantung dengan dana, berapa biji rig. Kalau rignya hanya 4, mungkin sekitar 7 sampai 8 tahun. Tapi kalau ditambah rignya sampai 10, otomatis data yang kita dapatkan semakin rapat, maka akan lebih cepat lagi.

“Ya, bisa jadi di bawah 7 tahun. Eksplorasi di sini adalah penyelidikan dengan menggunakan pengeboran, bukan penambangan. Ngebor ini untuk mencari data, bentuknya seperti apa, kemudian kandungan yang ada berapa. Kemudian dari hasil bor ini kita buat sheepnya dalan tiga dimensi, bentuk ore nya, kemudian kita modeling, penyebaran bijinya seperti apa. Nanti kalau layak ditambang ya kita tambang. Kalau tidak, itu hanya sebagai data eksplorasi. Jadi eksplorasi itu bersifat gambling. Nah, penambangan disini baru berjalan sekitar 1 tahun 4 bulan,” ungkap Agus.

Di sisi lain, kata Agus, untuk proses akulturasi sama proses licing. Kalau masih terlalu besar, nanti licingnya hanya permukaannya saja, yang di dalamnya tidak terlicing atau tidak terlarutan oleh sianida. Tapi kalau diolah seperti itu, otomatis permukaan batuan yang dilicing lebih banyak.

“Lebih luas batuan yang akan kita licing lebih besar rekaferi atau mineralisasi yang bisa kita larutkan atau yang bisa kita licing dari batuan itu sendiri,” bebernya.

Menurut Agus, jika pihaknya tidak menggunakan mill. Karena jika menggunakan mill 1 kali 48 jam sudah menjadi emas. “Tapi sistem yang kita pakai ini proses licing, tidak perlu ditumbuk sampai halus, tidak perlu mengeluarkan lagi tailing. Tapi kita cukup menyiram saja, dengan menyiram karena batuan di sini bersifat torus, kedua batuan di sini sudah ofsaid,” tuturnya.

Ditambahkannya, proses rekaferi atau pengambilan emas dari batuan sendiri akan lebih mudah daripada batuan yang masih fresh. Kemudian dalam proses licing sendiri memerlukan rentang waktu 150 hari. Artinya, setelah ditambang, akan diproses kurang lebih memerlukan waktu 1 kali 24 jam untuk proses aglomirasi, kemudian dimuat ke hiplid, dan setelah terkumpul dengan ketinggian 10 meter kemudian, melalui pipa-pipa disemprotkan sianida ke dalam batuan yang sudah dilakukan aglomirasi. Dari proses awal penyemprotan sampai dengan batuan itu dinyatakan tidak ekonomis lagi dan ekstrak itu 150 hari prosesnya..

“Namun sepanjang proses licing itu sendiri, minggu pertama sekian persen sudah terkena, sekitar 25 sampai 30 persen, minggu kedua lebih pelan lagi sampai dengan 150 hari dan 150 hari itu kadar emas di dalam fluida sudah 0,025. sangat kecil sekali. Tidak mungkin lagi kita laksanakan ekstraksi dengan kadar batuan yang sudah terlarut. Yang sudah kita ambil emasnya dari proses licing itu tadi. Kalau kita lakukan penyiraman akan rugi, rugi dari prosesnya, waktu, fluida yang kita semprotkan rugi semua, karena emasnya ada, tapi sangat kecil sekali. Sudah tidak ekonomis lagi untuk dilakukan proses licing,” ungkap Agus. (har)