Tarif Kencan Pemeran Vera di Sinetron Ikatan Cinta Rp 30 Juta

Lima Kali Dibooking, Artis Cassandra Angelie Diciduk Polisi

0
Cassandra Angelie pemeran Vera di sinetron Ikatan Cinta

JAKARTA-KADENEWS.COM: Meski polisi gencar menangkap selebriti yang terlibat kasus prostitusi, tak membuat jerah artis mencari uang dengan jalan pintas, melayani lelaki hidung belang. Kini giliran pemain sinetron Ikatan Cinta berinisial CA (Cassandra Angelie) ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. “Pertama seorang publik figur berinisial CA (Cassandra Angelie, red),” ungkapnya.

BUKAN YANG PERTAMA: Saat diperiksa polisi, Cassandra Angelie ngaku lima kali terlibat prostitusi online

Selain pemeran Vera, kekasih dari Dennis Setiano, polisi menetap tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang berperan sebagai mucikari. Mereka yang menawarkan Cassandra Angelie kepada pria hidung belang dengan tarif tertentu. “Tarifnya Rp 30 juta,” ungkapnya.

Zulpan menyebut CA ditangkap di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Rabu malam (29/12/2021) pukul 21.30.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti mulai dari Ponsel, ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam pelaku.

LAYANI LELAKI HIDUNG BELANG: Ditangkap di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

“Kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait untuk kegiatan (prostitusi online) ini terjadi pertemuan,” jelas Zulpan.

Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Cassandra Angelie sudah lima kali melakukan kegiatan tersebut.
“Ya tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak lima kali,” kata Zulpan.

GLAMOR: Terlibat prostitusi online alasan faktor ekonomi.

Saat diperiksa polisi, Cassandra Angelie menjalani prostitusi online tersebut karena faktor ekonomi. “Alasannya karena kebutuhan ekonomi,” kata Zulpan.
Akibat perbuatannya, Cassandra Angelie dan 3 mucirkari disangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat (1) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. (ian)