Pembangunan KIHT Pamekasan Diapresiasi Bea Cukai Pusat

0
EVALUASI : Bupati Pamekasan Baddrut Tamam paparan di depan peserta Rapat Evaluasi dan Monitoring DBHCHT.

PAMEKASAN – KADENEWS.COM : Progres pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Pamekasan mendapat apresiasi dari Kepala kantor Bea Cukai Pusat.

“Alhamdulillah, diakhir Desember 2021 atas komitmen Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dan dukungan Kepala Disperindag Pamekasan, bahwa embrio KIHT ini akan segera dilaunching,” kata Zainol Arifin, selaku Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, pada Rapat Evaluasi dan Monitoring Sosialisasi/Publikasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Aria Gajayana, Malang.

Zainol, mewakili Kepala kantor Bea Cukai Madura menegaskan, kalau ini dilauching maka satu-satunya di Jawa Timur yang sudah berdiri, meskipun masih berbentuk embrio KIHT. Rencananya di Jatim ini ada 6 (enam) Kabupaten memprogramkan pembangunan KIHT.

Kepala Diskominfo Pamekasan Muhammad (batik kuning), Perwakilan Biro Perekonomian Prov. Jatim, Sofiatus Sholehah (berompi), Kasi PIP Bea Cukai Madura, Zainol Arifin dan Kabid IKP Diskominfo Pamekasan, Arief Rahmansyah.

Lebih lanjut, Madura adalah potensi sekaligus tantangan bagi Bea Cukai. Respon positif, Pamekasan sebagai daerah penghasil Tembakau dan pertumbuhan industri rokok terus pesat.

Menurut Zainol, Madura yang memiliki lahan Tembakau terbesar di Jawa Timur. Pamekasan memiliki pertumbuhan pabrik rokok, pada 2020 tercatat hanya 20 perusahaan. Akhir Oktober 2021, sudah mencapai 86 atau 88 pabrik yang sudah berdiri.

Sementara, Bea Cukai mendorong pembangunan KIHT bukan karena apa-apa melainkan pertumbuhan pengolahan hasil Tembakau bisa terwadahi demi pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat Pamekasan.

“Kita sadari. Tidak semua bisa mengawasi, memantau dan memonitoring. Adanya KIHT, pemantauan lebih mudah dan berkegiatan produksi lebih mudah serta membawa kesejahteraan bagi kita semua, khususnya masyarakat kabupaten Pamekasan,” ucap Zainol Arifin.

Rapar dihadiri Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, menurut panitia pelaksana, Arief Rachmansyah bahwa pelaksanaan sosialisasi dan publikasi DBHCHT Tahun 2021, berdasar Permenkeu RI Nomor 206/PMK.07/2020, ttg penggunaan pemantauan dan evaluasi DBHCHT.

“Tujuan acara ini diselenggarakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di kabupaten Pamekasan yang komponen sumber dana bisa dimanfaatkan dalam upaya meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelasnya. (pras/ian/adv)