LSM Pertanyakan Honor Covid-19 Era Bupati Faida Rp 14,4 M, Kenapa Aparat Bungkam?

0
TUNTUT DIUSUT: Sejumlah tokoh LSM di Jember mengadu ke DPRD ada temuan dana honor pemakaman Covid-19 Rp 14,4 miliar era Bupati Faida.

JEMBER- KADENEWS.VOM: Aneh heboh munculnya honor Covid -19 versi Bupati H Hendy Siswanto Rp 282 juta yang menuding para pejabat rakus, tapi fakta lain honor Covid era Bupati Faida terdapat temuan Rp 14,4 miliar, masyarakat dan APH (aparat penegak hukum) bungkam? Ada apa d ibalik semuanya itu, kini ganti LSM bereaksi.

Honor Covid -19 di era Pemerintahan Bupati Jember Faida, menurut klaim sejumlah aktivis Jember sebesar Rp 14,4 miliar. Mendapati data honor yang fantastis itu, mereka mendatangi DPRD Jember, untuk mendesak Panitia Khusus Covid-19 DPRD Jember, agar menseriusi anggaran honor percepatan penanganan Covid-19 itu, Selasa (07/09/2021)

Ketua Forum Komunikasi LSM Jember KH Ayyub Syaiful Rijal,atau akrab dipanggil Gus Syaif, menegaskan, bahwa terdapat Rp 14,4 miliar pada Era Pemerintahan Bupati Faida MMR, diduga dari anggaran Percepatan penanganan Covid-19,  yang diklaim untuk honor.

“Hukum harus ditegakkan, DPRD Jember harus bersikap tegas dalam menangani masalah ini,” tutur Gus Syaif.

Sebelumnya, Kustiono Musri perwakilan dari aktivis Jember menegaskan, pihaknya menemukan data yang cukup dapat dipertanggung jawabkan. Dana itu terkait dengan alokasi anggaran pada akhir tahun 2020, untuk honor beberapa pejabat, serta elemen terkait di dalamnya, yang jumlahnya cukup fantastis.

“Kami mendesak Pansus Covid-19 DPRD Jember merekomendasikan kepada penegak hukum agar juga mengusut tuntas permasalahan ini, sehingga semuanya menjadi terang benderang,” tandasnya.

Anggaran itu, lanjut Kustiono sebenarnya merupakan bagian dari alokasi anggaran sebesar Rp 107 miliar yang sudah menjadi temuan BPK. Hanya saja isunya justru kalah heboh dibanding dengan isu Honor Pemakaman Jenazah Covid-19, sebesar Rp 282 Juta. Konon uang tersebut katanya akan diterimakan kepada empat pejabat pemkab Jember, pada pemerintahan Bupati Jember Hendy Siswanto.

“Bahkan sekarang, pihak polres sudah menyeret masalah anggaran Rp 282 juta itu ke ranah hukum,” tegasnya.

Sedangkan aktivis pemerhati kebiakan pemerintah, Agus Mashudi, menyoroti keabasahan Surat Keputusan penganggaran Rp14 miliar di era pemerintahan Bupati Faida itu.

“Coba kita lihat dictum yang tercantum dalam surat keputusan bupati itu, saya kira ada persoalan yang justru patut dipertanyakan,” ujarnya.

Sedangkan praktisi hukum Didik Muzani, juga mempertegas keniscayaan DPRD Jember untuk mendorong agar diterbitkannya rekomendasi kepada aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas permasalahan itu.

“Bersandar pada hasil temuan LHP BPK, sebenarnya cukup menjadi bukti awal agar aparat penegak hukum bertindak,” tandasnya.

Menanggapi desakan aktivis itu, Wakil Ketua Pansus Covid-19 DPRD Jember David Handoko Seto, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi bersama pimpinan DPRD Jember, untuk menyikapi permasalahan yang ada.“Kami akan segera tindak lanjuti, dengan berkoordinasi pimpinan dewan,” ujarnya.

Sementara Anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember Hadi Supaat menegaskan, selama ini Pansus periode pertama, sebenarnya merasa kesulitan mendapatkan data yang benar tentang penggunaan anggaran Covid-19.

“Saat itu, jangan untuk mendapatkan data, mengundang pejabat pemkab Jember saja sudah kesulitan,” ujarnya.

Karenanya, Hadi merasa terbantu atas masukan aktivis FK LSM Jember yang telah menyuguhkan data tentang pemanfaatan dana penanganan Covid-19 pada era Pemerintahan Bupati Faida.

“Untuk itu kami setelah berkoordinasi bersama pimpinan, kami akan desak agar merekomendasikan kepada APH untuk mengusut tuntas semua penggunaan anggaran yang terindikasi korupsi,” tandasnnya. (wk/ian)