Legislatif Koreksi Eksekutif dalam Sidang Paripurna RPJMD Tahun 2021-2026

0
SIDANG PARIPURNA: Bupati Hendy menandatanganan Nota Kesepakatan Rencana Awal RPJMD Kabupaten Jember 2021-2026.

JEMBER. KADENEWS.COM: Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jember membahas kesepakatan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 berlangsung di gedung DPRD, Jumat (13/08/2021).

Sidang paripurna itu dihadiri Bupati Jember didampingi oleh Wabup MB Firjaun Barlaman dan Sekdakab Ir. Mirfano. Sementara anggota dewan yang hadir langsung 9 orang dan 34 mengikuti secara daring. Sesuai aturan sudah memenuhi kuorum sidang.

Agenda sidang paripurna yakni Penandatanganan Nota Kesepakatan Rencana Awal RPJMD Kabupaten Jember 2021-2026.

Bupati Hendy  menjelaskan bahwa munculnya kesepakatan antara pihak eksekutif dengan pihak legislatif dalam pembahasan RPJMD merupakan bentuk harmonisasi dua institusi sejak lima bulan setelah dirinya dilantik menjadi Bupati Jember. “Inilah wujud bentuk kolaborasi dari dua institusi,” jelasnya seusai sidang paripurna.

Dalam pembahasan RKJMD di forum
sidang pleno DPRD, kata Bupati H Hendy selain kesepakatan juga muncul koreksi-koreksi yang sifatnya penyempurnaan dan melengkapi. Meski diakui bahwa sebetulnya RJMD ini adalah kewenangan dari eksekutif. Namun yang perlu disadari adalah berbagai koreksi yang dilakukan oleh pihak legislatif adalah semuanya membawa misi untuk membangun Jember.

Tentang  koreksi dan penyempurnaan RPJMD, menurut Bupati H Hendy, di antaranya terkait dengan lembaga pondok pesantren untuk lebih diprioritas dapat bantuan yang jumlahnya lebih 1.100 pesantren. Pondok ini diharapkan menjadi penggerak sisi pendidikan dan ekonomi.

Selain itu, lanjut Hendy, ada usulan dan permintaan  hibah dan pokir (pokok pikiran) dari legislatif. “Apapun yang diminta oleh anggota dewan, semuanya akan kami penuhi dan turuti. Karena apa yang diminta itu bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat,” jelasnya.”Apalagi,  esensi dari eksekutif dengan legislatif, sama saja, tidak ada beda,” ujarnya.

Hendy menjelaskan, dalam RPJMD itu hanya menyebutkan hal-hal pokok. “Di RPJMD itu tidak bicara besaran tetapi secara makro. Secara mikro nanti di APBD (setiap tahunnya, red),”tambah  Hendy.

Agenda sidang paripurna yakni Penandatanganan Nota Kesepakatan Rencana Awal RPJMD Kabupaten Jember 2021-2026.

 

Dokumen perencanaan lima tahunan ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan urusan pemerintah daerah yang menjadi dasar penyusunan, perencanaan, penganggaran dan kegiatan tahunan pemerintah.

“RPJMD Jember harus selaras dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jatim. Ini sebagai wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, agar program pembangunan yang kita rencanakan didukung dengan maksimal oleh pemerintah pusat dan provinsi,” katanya.

Bupati Hendy mengajak semua pihak untuk saling bersinergi, kolaborasi, bahu membahu dan cepat dalam mengambil langkah agar terwujud capaian visi misi Pemerintah Kabupaten Jember. “Prioritas pembangunan di Kabupaten Jember tahun 2021-2026 diarahkan pada bidang pendidikan, kesehatan, pertanian dan infrastruktur,” ujarnya. (wk/ian)