Dugaan Mark-Up Anggaran di Inspektorat Kota Malang Dilaporkan ke Polda Jatim

0
MINTA KONFIRMASI: Surat somasi pertama kepada Inspektorat Kota Malang yang dilayangkan oleh Konsultan Hukum Yustisia Indonesia (KHYI) Malang.

KOTA MALANG-KADENEWS.COM: Oknum aparat penegak hukum (APH) di kantor Inspektorat  Kota Malang dilaporkan ke  Direktorat Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Jatim, Jumat (9/7/2021). Lantaran diduga melakukan mark-up anggaran dan korusi.

Pihak yang melaporkan ke polisi adalah Elly Hamzah, anggota Konsultan Hukum Yustisia Indonesia (KHYI). Sebenarnya dugaan korupsi ini  pernah disampaikan  ke kantor Inspektorat Kota Malang untuk meminta konfirmasi sekaligus somasi pertama Kamis  (8/7/2021). Namun belum memperoleh jawaban  penjelasan sesuai uang diharapkan. Karena itu, KHYI menindaklanjuti dengan melapor ke Polda Jatim.

Salah satu persoalan yang dilaporka ke polisi,  masalah tujuh mobil yang diservice dan pergantian suku cadang selama setahun menghabiskan puluhan juta,. Pahal mobil tersebut tergolong baru.

Persoalan lainnya, pengadaan 600 kaos untuk kegiatan roadshow gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Inspektorat Kota Malang selama empat hari.

Salah satu staf Inspektorat Kota Malang menyebutkan kaos itu untuk kegiatan senam saat roadshow gratifikas KPK.”Kaos itu untuk Pak Wali dan jajaran, pejabat eselon dua, eselon tiga, eselon empat, camat dan lurah. Harga per kaos hanyaRp 200 ribu,” ujar perempuan itu dalam forum rapat.

Ely Hamzah juga meminta penjelasan terkait anggaran peningkatan sarana dan prasarana seperti pemeliharaan kendaraan dinas atau operasional rutin dan berkala.

Yang kedua terkait anggaran penyusunan laporan, ketiga membahas bidang pengawasan wilayah atu terkait penanganan laporan gratifikasi, wilayah tiga meliputi pelaksanaan pengawasan internal berkala, dan wilayah empat mengenai kegiatan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan.

Ely juga menyinggung aporan anggaran penanganan gratifikasi dan sosialisasi yang nilainya sangat besar Rp 399.186.029. “Hal itu perlu ada rinciannya, agar tidak timbul kecurigaan masyarakat. Sebab perkiraan penanganan gratifikasi dan  sosialisasi gratifikasi tentunya hal yang berbeda disamping itu bentuknya juga berbeda,” ujar Ely Hamzah

Sebelum pensiun 1 Juli lalu, Kepala Inspektorat Kota Malang Drs. Abdul Malik M.Pd menjelaskan bahwa untuk beberapa poin anggaran tersebut diperuntukkan untuk semua mobil operasional atau dinas Inspektorat. Sedangkan dalam laporan,  untuk 7 mobil dan 3 sepeda motor.

“Memang besaran anggaran operasional mobil, itu juga untuk BBM (bahan bakar minyak) untuk berjalannya kendaraan dan operasional seluruh kendaraan dinas inspektorat,” jelas Malik. (sam)