Forkopimda Sidak Kafe dan Restoran

Bupati Jember Ancam Sanksi Pelanggar PPKM Darurat

0
DILARANG MAKAN DI TEMPAT: Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto melakukan sidak ke rumah makan.

JEMBER-KADENEWS.COM : Menjamurnya keberadaan kafe di Jember, terutama daerah seputar kampus Tegalboto, membuat kawasan ini menjadi tak pernah mati sepanjang hari. Namun pada masa pandemi, sangat mengkhawatirkan karena muncul kerumunan masa. Hal ini sangat mengkhawatirkan, apalagi sejak 3 Juli lalu sudah diberlakukan PPKM Darurat di Jember.

Forkopimda Kabupaten Jember melakukan sidak di beberapa kafe  restoran dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Mastrip dan Jalan Jawa, Selasa malam (6/7/2021).

Berangkat dari Pendopo Wahyawibawagraha, Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto dan jajaran Forkopimda Jember berkeliling memantau berbagai titik rawan menimbulkan kerumunan.

Sasaran kali ini, di antaranya kafe, restoran dan PKL di Jalan Jawa dan Mastrip Jember.

Beberapa kafe dan restoran masih nekat memperbolehkan pelanggan untuk makan di tempat. “Sudah diimbau hanya untuk melayani pesan antar saja. Ini tidak boleh lagi terjadi ke depannya. Semua harus disiplin mematuhi ketentuan PPKM Darurat demi keselamatan kita semua,” ungkap Bupati Hendy.

Kemudian rombongan melanjutkan patroli di Jalan Gajah Mada karena adanya laporan dari warga, ada sebuah kafe yang terdapat kerumunan pengunjung.

“Ini di ada satu kafe yang masih buka, kita ingatkan hari ini. Kalau besok masih buka lagi melebihi ketentuan maka akan kami berikan tindakan sanksi yang tegas,” ancamnya..

Hendy menyampaikan, tindakannya kali ini memperingatkan masyarakat untuk mematuhi PPKM Darurat yang diterapkan di Jember sejak 3 Juli lalu.

Dia tidak menginginkan ada korban lagi akibat ketidakpatuhan masyarakat terhadap regulasi pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 ini.

“Ini jangan terulang kedua kalinya, boleh berjualan asal hanya melayani pesan antar, dan dibatasi maksimal pukul 20:00 WIB,” pesan Hendy. (wk/ian)