31 Warga Positif Covid-19, Bupati Jember dan Wakilnya Sidak ke GMI

0
PEDULI PENDERITA COVID-19: Bupati Jember Ir. H Hendy Siswanto dan Wabup Gus Firjaun sidak ke perumahan Griya Mangli Indah Jember. (Foto : Ustad Dr H. Sukarno for kadenews.com)

JEMBER-KADENEWS.COM:  Warga perumahan Griya Mangli Indah (GMI) banyak yang terpapar Covid-19. Merespons kejadian tersebut, Bupati  Jember Ir H. Hendy Siswanto dan Wabup Gus Firjaun langsung sidak ke perumahan yang sedang “lock down” itu, Sabtu siang (3/7/ 2021).

Sama dengan sikon di banyak sudut kota Jember, beberapa hari belakangan warga perumahan GMI “dicekam” merebaknya virus Corona. Sudah  belasan orang yang meninggal karena Covid-19. Bupati Hendy, Wabup Gus Firjaun yang akrab dengan warga GMI bersama Tim Satgas Covid-19 menuju titik terparah.

Mereka menemui Agung Prabowo (57) bersama empat anggota keluarganya yang terpapar Covid-19. Mereka melakukan isolasi mandiri. “Tak nyangka saya didatangi Pak Bupati, saya lagi katokan (pakai celana, red) pendek,” kata Agung Prabowo yang guru SD itu.

Setelah dialog membangkitkan semangat dan optimisme warga Griya Mangli, rombongan bupati dan satgas meninggalkan lokasi yang ditutup total itu.

Gus Firjaun mengatakan, tidak ada perlakuan khusus terkait dengan sidak ke warga GMI tersebut. Selain terus mengingatkan warga agar menjaga dan waspada terhadap virus yang kian parah. “Tidak ada perlakuan khusus. Sama dengan warga Jember lainnya, cuma kebetulan di sini banyak yang kena,” tuturnya.

Kasus Corona di  GMI Meningkat

Menurut salah satu tokoh GMB (Griya Mangli Bersatu), H. Suprapto Kartosomo, dua hari ini sudah 31 orang yang terpapar. Sebanyak 16 orang melakukan isolasi mandiri dan 15 orang di Puskesmas Mangli. Sedangkan korban yang meninggal dunia 11 orang.  “Pak Bupati berharap betul pada kita untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga GMI supaya ketat menjalankan prokes,” tambah Haji Prapto.

Sejak Sabtu dinihari jelang dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Bupati Hendy bersama Forkompimda sudah mengantisipasi kondisi darurat Covid-19 ini. Bupati malah mengimplemenntasi Intruksi Menteri Dalam Negeri RI, Nomor : 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19, Wilayah Jawa Bali, berlaku 3 – 20 Juli 2021.

Inti dari instruksi mendagri tentang PPKM Darurat:

1. Kegiatan belajar mengajar secara daring
2. Kegiatan sektor non esensial 100% work from home (WFH)
3. Sektor esensial work from office dengan kapasitas terbatas dan protokol kesehatan ketat:

a. Perbankan hingga hotel WFO 50%
b. Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda WFO 25%
c. Industri kritikal seperti kesehatan, energi, logistik, transportasi hingga pemenuhan kebutuhan pokok 100% WFO
d. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
e. Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam,

4. Restoran, rumah makan, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dilarang makan di tempat atau dine in. Hanya boleh take away
5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk supermarket, pasar swalayan, dan restoran yang hanya melayani take away
6. Tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan prokes lebih ketat
7. Tempat ibadah ditutup sementara
8. Fasilitas umum ditutup sementara
9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
10. Transportasi umum (termasuk transportasi berbasis online) dan kendaraan sewa/rental kapasitas maksimal 70% dengan prokes lebih ketat
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan prokes lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin, hasil PCR negatif. Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Sopir kendaraan logistik dan barang juga dikecualikan dari menunjukkan kartu vaksin.
13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan
15. Setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang

Instruksi tersebut diinisiasi dengan Surat Edaran Bupati No.100/401/2021 yang ditambah penting doa kepada Tuhan pada masing pemeluk agama. Khusus untuk umat muslim, bupati mengimbau kepada para takmir masjid  membaca doa dan sholawatan: sholawat nariyah, tibbul qulub dan sholawat Burdah.

“Masih banyak pertanyaan yang bernada negatif, oleh karena itu mari kita berpikir positif, bahwa pada dasarnya instruksi PPKM Darurat tersebut adalah dalam rangka memberikan perlindungan dan penyelamatan kegiatan masyarakat dari merebak, menyebar, dan menularnya Corona Disease,”ujar  Dr. H. Sukarno. MSi ketua Takmir Masjid At Taqwa Mangli.

Tidak ada pakar virus yang bisa memprediksi kapan pandemi virus Corona ini berakhir. “Karena itu kebijakan Presiden Jokowi untuk “melockdown” mulai 3-20 Juli 2021 harus kita patuhi bersama sebagai langkah preventif,l tegas Ustadz Dr. KH. Sukarno, dosen senior UIN KH.Ahmad Shidiq Jember saat di mimbar Khotib Masjid Al Bayan Perum GMI, Ahad (2/7/2021).

Dikatakan pula soal istilah “new normal” dari Presiden RI Joko Widodo pada Agustus 2020 lalu adalah bagian dari prakira jika upaya keberhasilan mengatasi Covid-19. “Ternyata virus Corona terus mewabah. Bahkan sekarang ini sebarannya kian meningkat. Banyak yang terpapar Covid-19. Memprihatinkan sekali,” ujarnya.

Menurut Ustad Sukarno, di tengah masyarakat masih pro kontra terhadap pandemi Covid 19 ini. Ada yang percaya ada yang tidak. “Silakan tidak percaya itu hak anda. Tapi pandemi Corona ini ada. Sebab itu dalam kaidah fikif kita berikhtiar maksimal untuk menghindari virus Corona tersebut,” tuturnya (wk/ian)