Wajibkan Pendidikan Diniah, Syarat Lanjutkan Sekolah

0
ARAHAN: Wakil Bupati KH Mujib Imron saat melakukan pembinaan di Gedung pertemuan PCNU KH Ahmad Jufri.

PASURUAN-KADENEWS.COM: Wakil Bupati (Wabup) Pasuruan KH Mujib Imron mengingatkan kepada kepala sekolah se Kabupaten Pasuruan, agar mematuhi aturan soal penerimaan siswa baru. Khususnya, kewajiban menyertakan surat keterangan sekolah madrasah diniyah (madin).

Pernyataan itu disampaikan Wabup saat koordinasi dan pembinaan dengan Forum Koordinasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), MWC Ma’arif, Forum Komunikaai Pendidikan Qur’an (FKPQ), pengurus LP Ma’arif Kamis sore di gedung pertemuan PCNU KH Ahmad Jufri, Kamis (6/5/2021).

Menurut Ketua LP Ma’arif Kabupaten Pasuruan KH Mujib, dalam Pergub setiap siswa yang berusia 7 – 15 tahun yang ingin melanjutkan ke tingkatan lebih tinggi dari SD, MI ke SMP, MTs harus menyertakan surat lulus madin atau surat keterangan sekolah madin.

“Kalau belum sekolah, siswa yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan akan sekolah madin di dekat rumahnya,” ujarnya.

Gus Mujib yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Al Yasini KH Mujib, menambahkan agar kepala sekolah mematuhi aturan tersebut. Apabila tidak mematuhi, maka akan ada konsekuensi pemberian sanksi. “Khususnya kepala sekolah negeri untuk mematuhi amanah dari Perbup tersebut,” paparnya.

Dikatan, Pemkab Pasuruan akan memberikan beasiswa bagi siswa yang hafal Alquran. “Bagi hafiz dan hafizah ada beasiswa untuk kuliah di UIN Malang dengan jurusan tafsir Alquran dan eksakta,” ujarnya.  (aza/ian)