Komplotan Pencuri Kotak Amal di 20 Masjid Diringkus

0
PAMER BARANG BUKTI : Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar (dua dari kanan) didampingi Kasat Reskrim, AKP Adhi Putranto Utomo (dua dari kiri) saat merilis penangkapan komplotan pencuri kotak amal.

PAMEKASAN – KADENEWS.COM : Polres Pamekasan meringkus 10 orangĀ  komplotan spesialis mencuri kotak amal. Hasil pencurian di 20 masjid di wilayah Pamekasan untuk berfoya-foya.

Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, para pencuri kotak amal jumlahnya 11 tersangka, empat orang di antaranya masih di bawah umur. Kini polisi masih mengejar seorang pelaku yang melarikan diri.

“Berdasar hasil test urine, empat orang pelaku positif mengkonsumsi narkoba,” jelas Kapolres Apip didampingi Kasat Reskrim, AKP Adhi Putranto Utomo dan Kasubag Humas Polres, AKP. Nining Dyah Poespitosari di aula Bhayangkara Pamekasan, Rabu (27/1).

Komplotan pelaku berasal dari beberapa daerah. Mereka di antaranya, RM (15) warga Kelurahan Bugih yang positif narkoba, Mohammad Ismail (18) warga Dusun Gentongan, Desa Bettet, Pamekasan; Syamsul Bahri (19) warga Gladak Anyar, Royhan Fitra Yana Lesta (19) warga Desa Rombuh, Palengaan.

Selain itu, FD (17) warga Desa Samatan, Proppo dan AF (17) warga Kelurahan Bugih, keduanya positif narkoba,

Hofalul Khoirul (21) warga Desa Kadur; Mohammad Dafir (20) warga Desa Palengaan Laok; Dani (17) Warga Desa Blumbungan, Ahmad Idris Efendi, warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan.

Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit mobil Suzuki Ertiga Nopol W 1977 TD, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol M 5852 CA, dan 1 unit Suzuki Satria, Yamaha Mio. Serta sejumlah kotak amal dan uang receh Rp 300 ribu.

Kapolres Apip menegaskan, tindak kejahatan dilakukan para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4,5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun. (pras/ian)