Dupatari, Terobosan Pemkab Malang Permudah Pelayanan Dokumen Kependudukan

0
SIMBOLIS: Bupati Malang Drs  HM Sanusi, MM menyerahkan kartu keluarga dengan status cerai hidup.

MALANG-KADENEWS.COM: Pemerintah Kabupaten Malang melakukan kerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam Inovasi layanan Dupatari (Dukcapil Pengadilan Agama Tanpa Ribet).

Bupati Malang Drs  HM Sanusi, MM menandatangani kerja sama (Memorandum of Understanding/ MoU) tersebut sekaligus Launching Pencetakan Dokumen Kependudukan di Kecamatan se-Kabupaten Malang itu berlangsung di Gedung Utama Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Jumat (10/7/2020).

Bupati Sanusi menjelaskan, Dupatari ini  merupakan terobosan yang bagus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Utamanya dalam penerbitan dokumen kependudukan dengan cepat dan tepat, saat pasutri dalam proses perceraiannya telah diputuskan  di Pengadilan Agama.

“Secara otomatis mereka mendapatkan Akta Cerai, sekaligus dokumen kependudukan KK dan KTP-el yang sudah berubah statusnya menjadi cerai hidup,” jelas Sanusi.

Bupati berharap pelayanan publik di semua bidang harus ditingkatkan sehingga pelayanan kepada masyarakat maksimal.

“Prinsip pelayanan publik harus transparan, akuntabel, mampu memberikan kemudahan dan terjangkau oleh masyarakat,” ujarnya.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang Drs. Sirath Aziz, MSi. menambahkan  memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara online kepada masyarakat sejak 1 Juli 2020. Hal ini dilakukan terkait merebaknya pandemi Covid-19.

“Kita memberikan pelayanan dengan mengurangi tatap muka langsung. Untuk pencetakan Kartu Keluarga ( KK ) dan Akte Kelahiran, Akte Kematian bisa langsung di kecamatan,” tandasnya.

Terkait tujuan MoU ini,  Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang Drs. Santoso MH mengatakan untuk  melayani dengan mudah dan prima para pencari keadilan.

“Kami sudah melakukan pelayanan satu pintu dengan inovasi Maskarebet (Pelayanan Tanpa Ribet, red). Layanan ini berbasis IT dan bisa dilihat di website kami termasuk jadwal dan jam persidangannya. Ada juga layanan Teleskop (Telusur Asli atau palsu putusan Pengadilan Agama, red),” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tinggi Surabaya Drs. HM Yamin Awie, SH, MH mengapresiasi adanya kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Malang dengan Pengadilan Agama ini.

“Perlu kami sampaikan dari 37 satker, lima di antaranya mendapatkan sertifikat zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK). Alhamdulillah untuk tahun ini kita usulkan 28 satker, mudah-mudahan dapat terwujud di Pengadilan Agama se-Jawa Timur,” harapnya.

Yasin menegaskan pihaknya siap melayani pelayanan peradilan ini tanpa ribet dan dengan bekerja sama dengan masyarakat. “Semoga terobosan ini menjadi role model di daerah lain,” pungkas Yasin. (sam/ian)