SIDOARJO-KADENEWS.COM: Permohonan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga daerah di Jawa Timur telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020, Selasa (21/4/2020).
Tiga daerah tersebut meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo. Persetujuan tersebut didasari oleh peningkatan persebaran pandemi Covid-19 yang signifikan.
Soal kesiapan Kabupaten Sidoarjo menerapkan PSBB, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan akan segera menyelesaikan draf peraturan bupati soal PSBB. “Butuh waktu sekitar tiga hari untuk menyelesaikan Perbub dan tiga hari untuk sosialisasi. Jadi kemungkinan enam hari lagi PSBB baru diterapkan,” jelas Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifudin, Selasa (21/4/2020).
Cak Nur mengatakan masih akan merumuskan tentang pembatasan sosial serta dampak ekonomi dan industri. “Nanti segera kita selesaikan dan yang paling utama adalah memutus manta rantai persebaran Covid-19. Kami berharap kedisiplinan warga meningkat saat pelaksanaan PSBB nanti,” imbuh Cak Nur.
Cak Nur berharap saat penerapan PSBB, ada posko di tingkat desa sehingga bisa menyaring orang luar yang akan masuk.
Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menuturkan akan menyiapkan 1.500 anggota untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama PSBB berlangsung. “Anggota Polresta Sidoarjo akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan di tengah pelaksanaan PSBB. Bila perlu tembak ditempat,” terangnya. (nug/ian)