MALANG-KADENEWS.COM: Sebagian aset tanah Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Alam (PU SDA) Kabupaten Malang di pinggir sungai di Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung diduga berpindah tangan. Buktinya sejumlah warga setempat. memiliki sertifikat tanah dan letter C.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Karangkates Jono Fajrin mengatakan tanah tersebut dulu milik proyek Perum Jasa Tirta karena itu siapa pun tidak berhak memiliki.
Namun, apabila masyarakat Desa Karangkates ingin memanfaatkan lahan itu bisa tapi harus sesuai letter C desa dan buku kerawangan desa. “Jika semua itu terpenuhi saya mau menandatanganinya dan baru akan terbit surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT)-nya,” ujar Jono yang didampingi Sekretaris Desa Puji Hartono saat di temui kadenews.com di kantornya, Rabu (1/4/2020). (sam/ian)