PASURUAN – KADENEWS.COM: Pendaftar dari jalur perorangan (independen) Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan tidak ada yang mendaftar hingga KPU Kota menutup pendaftaran dan penyerahan dokumen berkas dukungan, Minggu (23/2/20) pukul 24.00 WIB.
Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari menjelaskan, hingga pukul 24.00 WIB, pendaftar calon perorangan nihil untuk peserta Pemilihan Calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota (Pilwali) Pasuruan.
Selain disaksikan Komisioner KPU, hadir juga Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan M. Anas bersama komisionernya.
“Tahap selanjutnya yakni pendaftaran dari partai politik peserta pilkada Kota Pasuruan yang akan menyerahkan nama calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Pasuruan pada 16 Juni 2020 mendatang,” kata Royce.
Pendaftaran calon perorangan yang dimai semenjak tanggal 19 Februari 2020 di KPU Kota Pasuruan untuk pilkada pada 23 September 2020 sudah dipastikan nihil calon dari jalur ini.
“Selanjutnya, kami akan terus mensosialisasikan kegiatan dan tahapan pemilihan kepala daerah Kota Pasuruan kepada masyarakat, partai politik, dan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan,” tambah Royce.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan M Anas menyampaikan hingga dini hari anggota komisioner Bawaslu memastikan untuk melakukan pengawasan di kantor KPU. “Lembur hingga dini hari, jalur independen nihil. Selanjutnya tahapan berikutnya bisa berjalan,” ujarnya.(aza/ian)