PASURUAN – KADENEWS.COM:
Dua pengoplos LPG 3 kg menjadi LPG 12 kg dan 50 kg non-subsidi beromzet Rp 100 juta per bulan ditangkap Polres Pasuruan. Pasalnya perbuatan pelaku merugikan konsumen.
Keduanya ditangkap saat mengoplos LPG 3 kg menjadi LPG 12 kg. Kedua pelakunya adalah Muhammad Rusdi (34) warga Rembang dan Mochamad Ahlal Firdaus (20) warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan modus operandi aksi ni, dilakukan dengan cara membeli LPG ukuran 3 kg dari pangkalan di Kecamatan Purwosari. Tabung-tabung gas itu kemudian dibawa ke pekarangan Rusdi di Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Rofiq di pekarangan itu Rudi mengoplos LPG 3 kg bersubsidi. Isi LPG 3 kg dipindahkan ke dalam tabung LPG ukuran 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan alat pen besi dan tang. “Tabung 12 kg dan 50 kg tersebut kemudian dijual dengan harga non-subsidi,” ujar kapolres.
Kedua tersangka mengaku menggeluti bisnis kotor, setelah belajar mengoplos LPG secara otodidak. Salah satu tersangka Rusdi mengaku melakukan tindakan ini karena ia memiliki tanggungan kredit mobil.
Rofiq menambahkan, mereka diduga melanggar pasal 55 dan atau 53 jo 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas. Ancaman pidananya enam tahun penjara.
Dalam sehari, kata Rofiq, dua tersangka ini bisa mengoplos 1.500 tabung LPG dengan estimasi keuntungan yang bisa mereka raup senilai Rp 4 ribu per tabung.
“Mereka diduga kuat menyalahgunaan LPG dengan keuntungan lebih dari Rp 100 juta per bulan,” ujar Rofiq.(aza/ian)