Dua HP Wartawan Dirampas, PWI Tuntut Kapolresta Pasuruan Minta Maaf

0
PERNYATAAN SIKAP : PWI Pasuruan menyikapi perampasan HP dua wartawan oleh oknum polisi. (Foto: a.zainurrifan/ kadenews.com)

PASURUAN – KADENEWS.COM : Menyikapi perampasan handphone (HP) oleh oknum anggota Polres Pasuruan Kota. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan mendesak Kapolres Pasuruan Kota menyampaikan permohonan maaf.

Desakan itu disampaikan dalam surat pernyataan sikap PWI Selasa (26/3/2019).

Ketua PWI Pasuruan Joko Hariyanto, mengemukakan, pernyataan sikap ini merupakan bentuk keprihatinan PWI Pasuruan terhadap perlakuan oknum polisi yang merampas dan menghapus video yang ada di dalam HP.

“Kita meminta permohonan maaf dari Kapolres Pasuruan Kota terhadap tindakan anggotanya,” tegasnya.

Ada lima poin isi pernyataan sikap PWI Pasuruan.
1. Mendesak kepada Kapolres Pasuruan Kota untuk menindak tegas beberapa oknum petugas yang dengan sengaja melanggar kemerdekaan Pers dengan cara mengintimidasi, perampasan alat kerja dan penghapusan hasil kerja wartawan.

Dalam hal ini oknum petugas diatas melanggar UU Pers 40/1999, khususnya pasa Pasal 4 ayat (1).

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Penjelasannya, pers bebas dan tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran atau pelarangan penyiaran.

Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sedangkan dalam Pasal 8 UU Pers sangat jelas disebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

2. Beberapa oknum Polres Pasuruan Kota yang terlibat diharapkan meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada dua jurnalis yang telah melakukan tindakan tersebut di atas.

4. Kami mendesak semua pihak untuk selalu menghormati perundang-undangan yang berlaku dan melindungi tugas jurnalis dalam menjalankan profesinya. Setiap terjadi sengketa pemberitaan diselesaikan dengan menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

5. Kami juga mengapresiasi kebijakan AKP Endy Purwanto yang kemudian memperbolehkan wartawan kembali meliput dan memberi pengawalan selama wartawan bekerja di dalam lingkungan Kepolisian Resor Pasuruan Kota.

Kami meminta kepada Kapolres Pasuruan Kota bahwa kasus ini untuk shocktherapi kepada seluruh jajaran agar semua pihak menghormati UU Pers. Hal ini agar seluruh jajaran kepolisian menghormati perundang-undangan yang berlaku. Sekaligus penghargaan tinggi terhadap hak asasi manusia, serta menjaga martabat dan citra kepolisian.

Surat pernyataan kemudian dilanjutkan dengan kalimat untuk segera disikapi dan dijawab, selama 2×24 jam kepada Kapolres Pasuruan Kota.

“Jika belum ada tindakan nyata dari pernyataan sikap ini, maka kami seluruh pengurus PWI Pasuruan akan melakukan langkah lain di lain waktu,” tutup surat PWI Pasuruan.

Diketahui, dua wartawan mendapat perlakuan tak simpatik saat liputan di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (25/3/2019). Gambar hasil peliputan dihapus paksa setelah, handphone kedua wartawan dirampas.

Ary Suprayogi, wartawan TVOne dan Iwan Dayat, wartawan Suarapublik.com, yang menjadi korban.

Perampasan dilakukan oleh personel polisi setelah mereka mengambil suasana Mapolres Pasuruan kota siang itu. Kedua wartawan ini ingin melanjutkan berita kaburnya empat tahanan narkoba yang ada di Polres Pasuruan Kota, Jumat lalu.(aza/ian)