Membacok, Ketua RW Sumberwuluh Ditangkap

0
DIBEKUK: Tersangka Miskal digelandang polisi ke Mapolres Lumajang.

LUMAJANG-KADENEWS. COM: Pembacok Matsun Hadi (51) Dusun Kajar Kuning, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Lumajang, akhirnya tertangkap, Rabu (6/2/2019).

Pelakunya adalah Miskal (54) yang juga ketua RW di Desa Sumberwuluh. Dia berhasil ditangkap di rumah Dila di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Ditotrunan kota Lumajang.

Korban Matsun Hadi yang mengalami luka pada siku lengan kiri dirawat di RSUD Dr Haryoto Lumajang, Selasa (5/2/2019).

 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah celurit. Pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan sesuai intruksi kapolres untuk segera menangkap pelakunya, akhirnya terjawab dengan menangkap Miskal hanya dalam tempo 12 jam.

“Senjata celurit milik pelaku kami sita untuk barang bukti saat persidangan” ujar Hasran yang juga selaku Ketua Tim Cobra Polres Lumajang.

Dijelaskan kronologis kejadian tersebut awalnya korban bermaksud membantu membukakan portal supaya dapat dilalui armada tambang pasir.

Karena sebelumnya antara masyarakat dan pemilik tambang sudah ada kesepakatan membuka jalan Dusun Kajarkuning untuk dilewati kendaraan truk pengangkut pasir. Syaratnya, masyarakat mendapatkan kompensasi Rp 10.000 per rit lewat rekening.

Menurut korban Matsun Hadi, saat itu bertemu dengan Dila di lokasi kejadian. Kemudian korban bercerita kepada Dila kalau dituduh oleh pelaku sebagai provokator yang menutup jalan Kajar Kuning agar tidak dilewati kendaraan pengangkut pasir.

Tiba-tiba dari arah Timur, pelaku Miskal dengan mengendarai sepeda motor ke arah korban.

“Pelaku merasa tersinggung dan langsung membacok korban dengan  celurit yang masih terbungkus koran,” jelas Hasran.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Dr. Muhammad Arsal Sahban menjelaskan kasus pembacokan ini diduga erat kaitannya dengan aktivitas pertambangan pasir di Lumajang.

“Kami mengantisipasi jangan sampai kasus Salim Kancil terulang kembali. Alhamdulillah dalam tempo 12 jam pasca kejadian, pelaku yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang,” ujar Arsal.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman  hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, pelaku dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Drt No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam, diancam pidana penjara Paling lama 10 Tahun.(fat/ian)