Polres Pamekasan Ringkus Delapan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

0

PAMEKASAN – kadenews.com: Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan berhasil membekuk delapan tersangka penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu selama dua minggu.

Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo SIK mengatakan bahwa ke delapan tersangka terbukti menyalagunakan Narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo.

”Kedelapan tersangka tersebut, berhasil kami tangkap ditempat yang berbeda beserta barang buktinya di wilayah hukum Polres Pamekasan,” katanya, Rabu (19/9/2018).

Adapun ke delapan tersangka itu di antaranya, Syaiful Bahri (40) warga Sokobanah Sampang yang tertangkap dari hasil pengembangan Moh Tayib yang merupakan warga Desa Teja kecamatan Kota Pamekasan, Amiruddin yang merupakan DPO, Syeh Anis (40) warga Jl Wahidin Pejagalan asal Kabupaten Sumenep.

Selain itu Moh Rifqi Alfarizi (21) warga  Desa Palengaan Kecamatan Palengaan, Fathorrosi (24) warga Desa Sentol Daya Kecamatan Pademawu, Moh Riyanto (27) warga Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong dan yang terakhir Matruji (24) warga Desa Larangan Dalam Kecamatan Larangan Pameksan.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari 8 tersangka berupa 8,24 gram jenis sabu, 10 butir pil Koplo dan peralatan untuk menghisap Sabu.

Menurut Kapolres, dari 8 tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan bandar, 1 pengedar dan 5 pengguna. Sementara 1 tersangka lainnya merupakan DPO sejak November 2017 lalu.

“Atas perbuatannya yang melanggar hukum ke 8 tersangka dapat dijerat dengan pasal 112 (1) jo 114 (1) jo 127 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tetang narkotika dengan ancamanan kurungan penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sementara untuk yang pil koplo dapat dikenai pasal pasal 196 jo UURI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (bw/ian)