LUMAJANG-Kadenews.com: Hasil uji laboratorium forensik meninggalnya seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Lumajang, Rasyid (38) bersama istrinya Fatimah akibat minum racun sianida.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres LumajangAKP Hasran, SH. M. Hum di ruang kerjanya. Dari hasil Labfor unit Surabaya bekas botol dan dua gelas kosong di TKP terdapat kandungan zat sianida.
“Sianida ini salah satu racun yang mematikan,” terang Kasat Reskrim, Kamis (6/8/2018).
AKP Hasran menegaskan, pihaknya akan fokus untuk melakukan penyelidikan terkait sianida bisa masuk ke dalam lapas.
“Ini yang menjadi target utama untuk melakukan penyelidikan bagaimana racun sianida bisa masuk ke dalam lapas,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Hasran menambahkan, korban yang tewas bernama Rasyid merupakan titipan tahanan Polsek Lumajang kota dan terlibat kasus penipuan dan penggelapan di 4 TKP
“Berkas perkaranya masih dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejari Lumajang, belum P.21,” pungkasnya.(fat/ian)