Pembacok Warga Kedawung Ditangkap

0
PENYIDIKAN: Tersangka Dianto ketika diintrograsi polisi.(Foto: fat/kadenews.com)

LUMAJANG-Kadenews.com: Satreskrim Polres Lumajang mengamankan pelaku penganiayaan, Dianto (22) warga Dusun Kayu Gedang, Desa Bodang, Kecamatan Padang, Lumajang.

Dianto diamankan polisi pada Sabtu (5/5/2018) saat berada di Jalan Seruji Timur, Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Rohim (25) Dusun Benel, Desa Kedawung, Kecamatan Padang.

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB saat bersama teman-temannya di Jalan Seruji Timur,” ujar Kasat Reksrim Polres Lumajang, AKP Roy Aquary Prawirosastro melalui Paur Subbag Humas Ipda Catur Budi Bhaskoro saat dikkonfirmasi, Senin (7/5/2018).

Di ketahui peristiwa penganiayaan berat terjadi pada Minggu, 8 April 2018 sekitar pukul 03.00 WIB, di pinggir jalan raya Brigjen Slamet Riyadi 138, Lumajang.

Pelaku membacok korban dengan celurit sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala atas, luka robek pipi sebelah kiri, pergelangan tangan kiri putus.

“Saat itu korban dan saksi sedang bersama sama dengan temannya memancing di pinggir Jalan Brigjen Slamet Riyadi (utara embong kembar, Red). Selanjutnya pelaku datang marah-marah menuduh korban meneriaki dirinya sewaktu melintas dengan temannya,” pungkasnya,

Ipda Catur Budi Baskoro menambahkan, kasus penganiayaan berat disebabkan oleh kesalah pahaman antara pelaku dan korban di sekitar lokasi kejadian. Korban dianggap sebagai orang yang meneriaki atau menyoraki pelaku pada saat pelaku memainkan gas motornya (bleyer – bleyer) sehingga pelaku merasa tersinggung.

“Yang meneriaki pelaku tersebut adalah waria. Para waria tersebut yang meneriaki tersangka saat memainkan gas motornya tersebut,” katanya.

Kini tersangka dan barang bukti sebilah sajam jenis celurit, dan sepeda motor Yamahan Vixion diamankan di Polres Lumajang.

Tersangka penganiayaan tersebut, diancam Pasal 351 juncto Pasal 170 KUHP, dengan hukuman pidana maksimum 12 tahun kurungan penjara.(fat/ian)