Ini Tanggapan Presiden soal Dua Menterinya Disebut Setnov Terima Uang E-KTP

0
Pramono Anung dan Puan Maharani. (Satpres)

JAKARTA-kadenews.com: Presiden Joko Widodo angkat bicara tentang munculnya nama dua Menteri Kabinet Kerja dalam persidangan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov).

Kepala Negara menegaskan pentingnya menjunjung tinggi proses penegakan hukum karena Indonesia adalah negara hukum. Semua tuduhan harus dapat dibuktikan secara hukum berdasarkan fakta dan bukti kuat.

“Kalau ada bukti, ada fakta-fakta hukum, diproses saja,” ujar Presiden kepada para jurnalis di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara RI, Jakarta, pada Jumat siang, 23 Maret 2018.

Presiden menekankan, kedua menteri tersebut pasti akan bertanggung jawab jika memang ada bukti dalam proses hukum. “Tapi, dengan catatan, semua itu harus berdasarkan fakta hukum dan bukti yang kuat secara hukum,” ungkap Presiden.

Sebelumnya,  Setnov  mengungkapkan dugaan keterlibatan Puan Maharani dan Pramono Anung pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/3).

Menurutnya, Puan Maharani dan Pramono Anung sebagai legislator PDIP di DPR 2009-2014 menerima uang masing-masing USD 500 ribu. Kini Puan menjadi Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan Pramono Anung manjadi Sekretaris Negara.

Menanggapi tudingan Setnov, Puan Maharani, membantah dirinya menerima uang dugaan korupsi proyek e-KTP. Pernyataan Setnov menurutnya tak ada dasar.

“Yang disampaikan beliau (Setnov, Red) itu tidak benar. Dan tidak ada dasarnya. Ini merupakan masalah hukum, tentu saja harusnya didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada. Bukan katanya-katanya,” kata Puan di kantor Menko PMK, Jakarta, Jumat.

Begitu juga Pramono Anung membantah telah menerima aliran dana hasil korupsi proyek e-KTP  seperti yang dituduhkan oleh Setnov dalam persidangan.

Pramono menegaskan, tak pernah membicarakan masalah e-KTP dengan seluruh pejabat yang  diperiksa dalam persidangan kasus ini. (pro/obet/01)