Jadi Paslon Tunggal, Adjib Lawan Bumbung Kosong

0
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Winaryo Sujoko saat menyerahkan keputusan KPU tentang penetapan paslon kepada pasangan Adjib. (foto: A. Zainurrifan)

PASURUAN – kadenews.com: Rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Pasuruan menetapkan pasangan calon Irsyad Yusuf dan KH Mujib Imron sebagai calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan pada Pilkada 2018.

Rapat pleno yang berlangsung di kantor KPU Bangil itu sendiri dipimpin Ketua KPU Winaryo Sujoko yang disaksikan Panwaslu dan undangan.

Menurut Winaryo Sujoko, berdasarkan hasil verifikasi semua persyaratan yang yang ditentukan. “Maka KPU memutuskan pasangan Irsyad Yusuf dan Mujib imron ditetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan,” ujarnya, Senin (12/2/2018).

Karena merupakan pasangan calon tunggal yang diusung oleh 9 partai politik yang memperoleh 50 kursi di DPRD, maka tidak perlu ada pengundian pasangan calon. Dan tidak perlu memberi nomer di kertas suara. “Cuma mencantum foto pasangan calon, dan satu tidak mencantumkan foto atau gambar. Sehingga hanya kosongan,” tambahnya.

Sementara pasangan Adjib menyatakan rasa terima kasihnya terhadap proses yang dilakukan KPU. “Saat ini kita fokus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang calon tunggal. Dan mengajak pemilik untuk datang ke TPS untuk memilih,” kata Irsyad Yusuf.(aza)