KPU Lumajang Batasi Alat Peraga Kampanye

0
WAWANCARA: Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Lumajang Ridho Mujib (Foto: fat/kadenews.com)

LUMAJANG-kadenews.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang, membatasi pemasangan alat peraga kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar 27 Juni 2018. Bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak bisa memasang baliho, spanduk dan umbul-umbul di sembarang tempat.

Pembatasan alat peraga kampanye Calon Bupati dan wakil Bupati akan dilakukan usai penetapan pasangan calon (Paslon) pada 12 Februari mendatang.

“Alat peraga hanya bisa dipasang di lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU,” jelas Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Lumajang, Muhammad Ridho Mujib ketika ditemui di acara HPN, Senin (5/2/2018).

Pembatasan ini sesuai dengan Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kampanye. Namun KPU akan menyediakan alat peraga kampanye tersebut dengan jumlah ditentukan. Dan pihak dari paslon bisa menggandakan dengan jumlah yang dibatasi.

Semua alat peraga kampanye dari calon yang sudah terpasang lebih dulu sebelum penetapan, harus dilepas semua. Maksimal 1X24 jam sudah harus dibersihkan usai penetapan.

“Apapun gambar atau simbol tertentu yang menggambarkan calon itu harus diturunkan,”tegas Ridho.

Menyikapi gambar-gambar milik bakal pasangan calon (Bapaslon) yang sudah bertebaran, KPU berjanji menurunkan secara paksa alat peraga itu, setelah penetapan paslon. Pembongkaran tersebut, nantinya melibatkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan instansi terkait.

“Kami akan keliling bersama-sama untuk menurunkan alat peraga yang sudah dipasang,” tegasnya.

Usai penetapan  dan memasuki masa kampanye nantinya ada aturan tersendiri dari KPU. Nantinya alat peraga akan disediakan oleh KPU dalam jumlah yang sudah ditetapkan.

“KPU nanti akan mencetak alat peraga, namun materi desainnya tetap dari pihak paslon itu sendiri. Namun tetap materinya harus sesuai aturan,”pungkasnya.

Ridho Mujib menuturkan, materi utama pada alat peraga kampanye tersebut harus berisi tentang paslon yang meliputi foto, nomor urut pasangan, visi dan misi, serta program-program.

“Jadi nantinya tidak boleh menampilkan foto presiden atau wakil presiden. Maupun orang yang tidak ada hubungannya dengan partai pengusung,” kata Edo, nama panggilannya.

Ridho menjelaskan, masing-masing paslon mendapat jatah 5 baliho dan 20 per paslon tiap kecamatan,  umbul-umbul ada dua buah per paslon tiap desa.

Dengan demikian, setiap calon hanya boleh menggandakan atau mencetak sendiri sesuai materi yang telah disetujui KPU itu. Jumlahnya juga terbatas.

“Tidak boleh lebih dari 150 persen dari alat peraga yang disediakan oleh KPU,” tegas Edo pada sejumlah wartawan.

Dengan adanya pembatasan desain dan jumlah alat peraga ini. Artinya tidak boleh juga ada desain lain selain yang sudah disetujui oleh KPU. Jika ada yang melanggar, nanti penindakannya dari Panitia Pengawas (Panwas).

“Kalau ada desain di luar itu nantinya bukan urusan KPU namun ditindak oleh Panwas,”pungkasnya. (fat)