Tak Berlaku Bagi Pelanggan Masyarakat Berkebutuhan Rendah

Perumda Tirta Kanjuruhan Naikkan Tarif Dasar Air Minum Rp 500 per Meter Kubik

0
PAPARAN: Penyampaian hasil survei yang dilakukan Perumda Tirta Kanjuruhan sebelum menaikkan tarif dasar air di kampus Universitas Merdeka Malang.

MALANG – KADENEWS.COM: Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan menaikkan tarif dasar air minum  Rp 500 per meter kubik. Dari tarif sebelumnya Rp 2.400 per meter kubik menjadi Rp 2.900 meter kubik.

Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Drs. Syamsul Hadi, S.sos. MSi menjelaskan kelompok pelanggan yang membayar tarif dasar terdiri dari pelanggan Rumah
Tangga A.2 s/d Rumah Tangga B, instansi pemerintah dan TNI/PolriI.

“Bagi kelompok pelanggan yang membayar tarif rendah, yaitu terdiri dari pelanggan sosial. Umum dan Sosial Khusus, tarif yang semula Rp. 1.950 per meter kubik menjadi Rp. 2.450 per meter kubik  atau naik Rp 500 per meter kubik,” jelasnya.

Syamsul Hadi menambahkan tarif air minum bagi pelanggan niaga dan industri ditetapkan sesuai tabel terlampir.

Tarif air minum bagi pelanggan niaga dan industri.

Menurutnya untuk efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan keadilan, struktur tarif air minum tersebut juga mengandung tarif progresif, serta dilaksanakan secara bertahap dalam 3 tahun, mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.

Struktur tarif Perumda Tirta Kanjuruhan, kata Syamsul Hadi,  tergolong “sangat terjangkau” karena untuk pelanggan rumah tangga dengan pemakaian 10 meter kubik, hanya perlu membayar harga air ditambah biaya jasa sebesar (10 m³ x Rp. 2.900,-) + Rp. 12.500,- = Rp. 41.500,- atau sebesar 1,35% dari Upah Minimum Kabupaten Malang. “Sedangkan sesuai dengan ketentuan, batas
maksimal sebesar 4% dari UMK atau Rp. 120.000 per bulan,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa proses penetapan struktur tarif air minum tersebut telah melalui tahapan konsultasi publik yang dilaksanakan Selasa (18/5/2022) di Kampus Universitas Merdeka Malang, dihadiri oleh perwakilan pelanggan, pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM), serta Team Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).Universitas Merdeka Malang.

Dari konsultasi publik tersebut didapatkan umpan balik berupa dukungan dari perwakilan pelanggan kepada Perumda Tirta Kanjuruhan untuk melaksanakan penyesuaian tarif agar dapat mempertahankan serta meningkatkan pelayanan kepada pelanggan maupun masyarakat Kabupaten Malang yang masih belum dapat menikmati layanan air minum.

Di samping itu, perwakilan pelanggan juga menyampaikan apresiasi atas :

1. Kebijakan tidak ada kenaikan tarif bagi pelanggan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
2. Kebijakan bantuan subsidi pemakaian air 10 meter kubik bagi pelanggan MBR yang benar-benar tidak mampu.
3. Kebijakan bantuan Ggatis pemakaian air bagi pelanggan tempat ibadah.

Dalam konsultasi publik tersebut, Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Drs. Syamsul Hadi, S.sos. MSi juga memastikan bahwa program penyesuaian tarif tidak di berlakukan bagi pelanggan MBR, karena perusahan telah mensubsidi 16% dalam menetapkan tarif rendah.

“Untuk efisiensi,  pemerataan air dan menghindari lonjakan tagihan, kami mengimbau pelanggan agar lebih bijak dan hemat menggunakan air,” ujar Drs. Syamsul Hadi, S.sos. MSi. (sam/ian,)