Dinas Kesehatan Pamekasan Manfaatkan DBHCHT Bayar PBID

0
SOSIALISASI: Kabid Pelayanan Kesehatan, dr. Saifudin di acara talkshow.

PAMEKASAN – KADENEWS.COM : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes)  mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pembayaran peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) pada BPJS Kesehatan. Iuran ini  ditanggung oleh  pemerintah daerah.

Kepala Dinkes Pamekasan diwakili Kabid Pelayanan Kesehatan, dr Saifudin mengatakan,  tahun ini Dinkes menerima DBHCHT Rp 14,1 miliar. Namun dana  tersebut masih belum cukup untuk membayar peserta PBID yang mencapai 90 ribu lebih. Sedangkan iuran pesertaan BPJS Kesehatan  Rp 42.000 per orang per bulan.

“Tahun 2021, kita itu mendapatkan alokasi sebesar Rp 14.137.403.250 atau 14,1 miliar. Sebenarnya penggunaannya bisa untuk kegiatan promotif preventif, peningkatan kompetensi petugas, pembelian alkes. Tetapi karena jumlahnya tidak cukup, hanya Rp 14,1 miliar maka digunakan pembayaran iuran PBID peserta JKN KIS yang dibiayai pemerintah daerah,” katanya.

Ia menambahkan, pembayaran iuran PBID peserta JKN KIS  dari DBCHTH,  ternyata masih kurang karena pesertaan PBID yang dibiayai pemerintah daerah lebih dari 90 ribu.

“Karena peserta kita cukup banyak dan harus membayar Rp 42 ribu per orang, sehingga kekurangannya cukup banyak,” ujarnya.

Sementara kekurangannya, kata Saifudin, akan ditutupi dari beberapa subsidi lainnya. Seperti pajak rokok dan beberapa kegiatan yang bisa diefisiensikan. Karena itu, bagi peserta PBID tidak perlu kuatir akan tidak terbayar kepesertaan JKN-KIS.

“Jadi tak usah khawatir, karena pasti pemerintah daerah tidak mungkin membiarkan masyarakat miskin yang tidak tercover itu tidak terbiayai. Akhirnya kita dapat subsidi dari pajak rokok dan dari beberapa kegiatan yang bisa diefisiensikan,” jelasnya.

Menurutnya, Dinkes Pamekasan hampir setiap tahun selalu mendapatkan alokasi DBHCHT, namun tahun ini lebih kecil dari pada tahun sebelumnya. Namun Saifudin tidak menyatakan berapa dana bagi hasil cukai yang diterima tahun 2020 lalu.

Selain Dinkes, ada delapan OPD yang mendapat kucuran DBHCHT. Di antaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-Naker), Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP),.

Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan, dan RSUD Waru. (pras/ian/adv)