Cek Lokasi, Bupati Hendy Ancam Gusur Tambak yang Salahi Aturan

0
CEK PERIZINAN: Bupati Jember Hendy Siswanti mengecek areal tambak di Desa Kepanjen dan Mayangan, Kecamatan Gumukmas.

JEMBER-KADENEWS. COM: Puluhan hektar areal tambak udang yang berada di sempadan pantai Desa Mayangan dan Kepanjen , Kecamatan Gumukmas Jember terancam digusur. Pasalnya, keberadaan areal tambak tersebut menyalahi aturan karena berada di garis sempadan pantai Samudra Hindia alias Laut Selatan. Bahkan ada sejumlah lokasi tambak yang letaknya persis di bibir pantai.

“Saya akan mendukung dan siap memfasilitasi warga yang mau berbisnis, tapi jangan nabrak aturan,” demikian ditegaskan bupati Jember Hendy Siswanto disela sidak lokasi lahan tambak, Minggu (26/9/2021).

Turut dalam sidak tersebut, wakil bupati MB Fijaun Barlaman, serta sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Jember.
Kunjungan bupati tersebut sekaligus menepati janjinya bahwa bupati akan terjun sendiri ke lokasi.

Dalam pertemuan sebelumnya , di hadapan warga dan Forkopimda, bupati berjanji akan sidak agar mendapatkan data yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan untuk kemudian mengambil keputusan. “Semua harus ditata sesuai peraturan yang ada. Tidak bisa semaunya sendiri,”tegas bupati di hadapan warga yang ikut bergerombol di lokasi tambak.

Temuan selama sidak, antara lain dari 18 perusahan tambak baik perorangan maupun badan usaha tidak satu pun yang memiliki izin resmi dari Pemkab dan Pemprov untuk mengelola usaha tambak.

Mereka melakukan aktivitas bisnisnya hanya berdasarkan pendapat perorangan, bahwa mereka boleh mengelola tanah negara tersebut. Sejumlah bangunan gedung pendukung dalam lokasi tambak juga tidak memiliki secarik kertas pun berupa izin mendirikan bangunan. Terkait Ijzn Mendirikan Bangunan (IMB) para pengusaha itu menyadari kalau tidak memilikinya.

Tentang ketentuan bahwa lokasi tambak harus di luar garis sempadan, menurut bupati tidak cuma pertimbangan lingkungan, tapi laut Selatan juga memiliki aspek pertahanan. “Berbeda dengan sisi pantai utara jawa, kawasan selatan ini terkait erat dengan aspek pertahanan negara,” cetusnya.

Salah satu pengelola tambak yang dianggap paling senior, H Buhori sempat ngotot bahwa apa yang dilakukan dirinya bersama sejumlah pengusaha lainnya merupakan usaha yang legal. “Kami pernah tanya kepada BPN, bahwa lokasi ini bisa dikelola,” kata Buhori tanpa menyebut nama pejabat BPN yang dimaksud.

Kapan lokasi tambak itu mau digusur, ternyata Bupati Hendy masih mau mendengar keluhan dan permohonan pengelola tambak tersebut. “Sebab kami belum pernah panen. Kami pasti rugi, sebab kami baru mulai usaha tambak ini” kata seorang petambak.

Dari data yang ada, pengelolaan lahan tambak tersebut secara bertahap ada sejak tahun 2015 lalu. Meski sempat mendengarkan keluhan pengusaha tambak, Bupati Hendy bersikukuh bahwa usaha tambah tersebut harus sesuai aturan. “Kalau misalnya cuma nunggu musim panen, masih bisa lah dipertimbangkan. Rata rata empat bulan sejak sebar benih, udang sudah bisa dipanen. Prinsip jangan menyalahi atau melanggar aturan” tegas bupati.

Lebih lanjut bupati mengatakan., pihaknya akan membantu warga misalnya ada yang butuh lokasi baru untuk usaha tambak. ”Apalagi juga melibatkan warga atau nelayan setempat. Pasti dibantu asal taat aturan.” katanya. (wk/ian)