Jelang Hari Tani, Bupati Jember Serahkan Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria Kepada 500 Warga

0
SERTIFIKAT TANAH: Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto menyerahkan secara simbolis 500 sertifikat obyek reforma agraria ke warga Jember.

JEMBER-KADENEWS.COM:
Bupati Jember Ir. H. Hendy menjelang peringatan Hari Tani nasional menyerahkan secara simbolis sertifikat redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada 20 orang warganya di Pendopo Wahyawibawagraha, Rabu (22/09/2121).

Bupati menyampaikan pembagian secara simbolis ini mewakili total 500 sertipikat bidang tanah yang diberikan kepada para warga Jember.

“Totalnya untuk Jember ada 500 sertipikat, cukup banyak untuk Jember, ini simbolis saja di sini 20 orang yang menerima secara langsung,” ungkap Bupati H Hendy Siswanto.

Dia menyampaikan selamat kepada warganya yang telah mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya selama ini.

Bupati didampingi jajaran Forkopimda serta Kepala Kantor BPN/ ATR Kabupaten Jember, Sugeng.

Penyerahan tersebut selepas mengikuti seremonial Presiden Jokowi yang menyerahkan Sertifikat Redistribusi TORA kepada sebanyak 124.120 penerima. Sertifikat tersebut sangat istimewa karena tanah yang diserahkan merupakan tanah baru untuk rakyat yang berasal dari tanah negara hasil penyelesaian konflik, tanah terlantar, dan pelepasan kawasan hutan.

Bupati Hendy mengatakan Sertifikat yang dibagikan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

“Sudah selesai tinggal jalan saja,” jawab Bupati Hendy ketika ditanya wartawan terkait Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Jember yang sudah berjalan, termasuk struktur organisasinya.

Sementara itu Sugeng Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional dan Agraria & Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Jember, membenarkan bahwa hari ini dibagikan 500 sertifikat redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria.

“Sertifikat ini di wilayah Jenggawah dan Karangrejo, sejak tahun 1990 (pengurusannya) dari Hak Guna Usaha PTP X yang secara fisik dikuasai oleh masyarakat. “Memang penyelesaiannya bertahap sesuai anggaran yang diberikan oleh pusat,” kata Sugeng.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember Sugeng Muljosantoso, SH, menyampaikan, reforma agraria yang masih dalam proses didominasi di daerah Jenggawah serta Ajung.

“Ini yang sekarang dibagikan merupakan hasil registrasi tahun lama sekitar 1990-an daerah Jenggawah dan Karangrejo bekas tanah-tanah HGU PTPN X yang secara fisik sudah dikuasai masyarakat. Penyelesaiannya bertahap, saat ini yang banyak yang belum terselesaikan daerah Ajung dan Jenggawah dan sudah clean dan clear,” ungkap Sugeng. (wk/ian)