Pamekasan Raih Dua Kali Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2021

0
PRESTASI: Sekretaris Daerah Pamekasan, Ir. Totok Hartono, M.T, Kepala Dinas P3APPKB, Dra. Yudistinah, di acara penghargaan Kabupaten Layak Anak 2021, secara virtual.

PAMEKASAN – KADENEWS.COM : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur raih dua kali penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI sebagai Kabupaten Layak Anak Tahun 2021.

Pemberian penghargaan melalui acara virtual, hadir Sekretaris Daerah, Totok Hartono, Kepala Dinas dan Perlindungan serta Pengendalian Pendudukan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Yudistinah, di Peringgitan Dalam Ronggosukowati Pamekasan, Kamis (28/7/2021).

Penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak ini merupakan kedua kalinya diraih oleh Pemkab Pamekasan dengan kategori pratama. Penghargaan pertama didapat pada tahun 2019 dan kedua tahun 2021.

“Ini artinya bahwa Kota Layak Anak ini seluruh fasilitas umum maupun di tempat-tempat tertentu bisa diakses oleh anak-anak. Baik tempat mainan, tempat baca dan lain-lain,” ujar Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.

Pihaknya akan meningkatkan Kota Layak Anak dari kategori pratama menjadi kategori madya pada tahun tahun berikutnya. Tentu peningkatan kategori ini harus dilengkapi dengan fasilitas anak yang lebih memadai.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Totok Hartono mengatakan, ada beberapa hak anak yang bisa dipenuhi pemerintah kabupaten hingga akhirnya bisa mendapat penghargaan dari pemerintah pusat.

Yaitu, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, pemenuhan hak-hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan. Kemudian pemenuhan hak anak atas pendidikan kreatifitas dan budaya, dan perlindungan khusus.

“Jadi, ada sekolah ramah anak, kelurahan ramah anak, puskesmas ramah anak, sehingga mudah-mudahan tahun depan kita bisa naik peringkat,” harapnya.

Di hapan pimpinan OPD, Sekda meminta agar selaku bekerja sama untuk meningkatkan kategori Kabupaten Layak Anak. “Dari instansi samping seperti Kemenag, Pengadilan Agama juga ada perannya. Jadi, tidak hanya satu OPD yang menangani,” jelasnya. (pras/ian)