OPINI

Akselerasi Transformasi Digital dan Pemulihan Ekonomi

0
Pedagang berjualan di pasar tradisional Foto: dok UKKM

Oleh : Eddy Cahyono Sugiarto

Kepala Biro Humas Kemensetneg

Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di belahan dunia termasuk Indonesia telah menyebabkan pelambatan ekonomi pada hampir semua sektor ekonomi, utamanya yang mengandalkan aktivitasnya pada mobilitas barang dan jasa, seperti pariwisata, hiburan, transportasi, industri MICE dan lainnya.

Kondisi perlambatan ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19 indikatornya awalnya sudah mulai terlihat pada kuartal I-2020, di mana saat itu pertumbuhan ekonomi RI hanya tumbuh 2,97 persen.

Hal ini sangat bertolak belakang dengan pertumbuhan ekonomi dalam lima tahun terakhir Indonesia berada di kisaran rata-rata 5 persen setiap tahunnya. Namun, akibat pandemi Covid-19 seluruh ekonomi dunia termasuk Indonesia mengalami kontraksi yang cukup dalam.

Kebijakan untuk mengatasi penyebaran Covid-19 telah mengurangi mobilitas manusia serta aktivitas barang dan jasa. Konsumsi, investasi, transportasi, pariwisata, produksi, dan keyakinan pelaku ekonomi menurun signifikan, yang pada akhirnya membuat pertumbuhan ekonomi turun dengan tajam.

Pelemahan perekonomian nasional yang terjadi akibat dampak pandemi Covid-19 perlu menjadi perhatian kita bersama untuk mengatasinya karena bila tidak ditangani dengan segera, akan berisiko mengganggu stabilitas perekonomian dan stabilitas sistem keuangan, dan menahan upaya percepatan menjadi negara maju.

Momentum pandemi Covid-19 telah mengubah gaya hidup dengan semakin meningkatnya pemanfaatan digital ekonomi. Oleh karena itu, upaya memgakselerasi transformasi digital di bidang ekonomi dapat dijadikan salah satu strategi dalam memastikan tetap bergeraknya sektor-sektor ekonomi produktif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Peluang membangkitkan ekonomi digital melalui pemanfaatkan transformasi digital harus terus digelorakan, utamanya dengan memanfaatkan momentum pandemi karena sejak mewabahnya pandemi Covid-19, terlihat lonjakan penggunaan digitalisasi ekonomi yang semakin besar, penggunaan aplikasi online (belajar, bekerja, konsultasi kesehatan) naik 443%, ritel daring naik 400%.

Pandemi Covid-19 ini harus bisa kita jadikan momentum untuk melakukan percepatan transformasi digital karena di masa pandemi maupun next pandemi telah mengubah secara struktural cara kerja, cara beraktivitas, cara berkonsumsi, cara bertransaksi yang sebelumnya offline dengan kontak fisik menjadi lebih banyak ke online dan digital.

Pengembangan ekonomi digital dapat menjadi jawaban terhadap upaya memastikan bergeraknya sektor-sektor ekonomi produktif ditengah kondisi pandemic Covid-19. Bagi Indonesia hal ini menjadi semakin strategis untuk dikembangkan bila melihat pertumbuhan PDB ekonomi digital Indonesia 2020 yang mampu tumbuh sebesar 11%.

Pilihan strategi dengan menjadikan ekonomi digital khususnya UMKM sebagai prime mover pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung bukanlah tanpa alasan yang kuat. Potensi ekonomi digital Indonesia yang amat besar sebagaimana data yang dilansir Indonesia E-Commerce Association (idEA), menunjukkan pelaku UMKM yang tergabung ke dalam ekosistem digital sudah mencapai 13,7 juta pelaku atau sekitar 21 persen dari total pelaku hingga Mei 2021.

Akselerasi transformasi digital sebagai wujud dari pemulihan ekonomi pasca-pandemi dapat menjadi pilihan cara untuk memastikan tercapainya sejumlah target dari upaya transformasi digital di tahun 2024 dengan kontribusi tambahan terhadap pertumbuhan PDB sebesar 1 persen per tahun, hingga pembukaan 2,5 juta lapangan kerja.

Proses digitalisasi ekonomi telah memberikan secercah harapan akan pemulihan ekonomi, salah satu wujudnya terlihat dari mulai tumbuhnya bisnis berbasis e-commerce, atau perdagangan online. Adanya wabah pandemi Covid-19 sejak awal April 2020 telah mengakselerasi bisnis berbasis digital itu menjadi lebih marak lagi. Ini menjadi peluang bagi sektor UMKM mengisi pasar tersebut, diproyeksikan nilai transaksi ekonomi digital akan tumbuh menjadi Rp4.531 T pada 2030 dengan dominasi dari sektor e-commerce untuk itu digitalisasi UMKM menjadi semakin strategis.

Akselerasi transformasi digitalisasi ekonomi, utamanya UMKM menjadi sektor yang perlu menjadi prioritas untuk dikembangkan. Sebagai sektor yang menyumbang PDB nasional sebesar 61,7 persen serta berkontribusi menyediakan 97 persen lapangan kerja, UMKM Indonesia harus dapat didorong untuk ekspansi ke sektor digital sehingga pasarnya jauh lebih luas.

Kita patut bersyukur dengan komitmen yang tinggi dari pemerintah, khususnya dengan dukungan kuat melalui regulasi dan penguatan infrastruktur. Hingga akhir 2020 tercatat 11 juta UMKM sudah berorientasi digital dan diharapkan sebanyak 30 juta UMKM sudah berorientasi digital pada 2030 mendatang.

Pengembangan digitalisasi UMKM harus diikuti dengan strategi yang tepat, strategi proaktif jemput bola dengan melakukan pendampingan, kurasi produk, SDMnya, pembiayaan sehingga dapat membantu percepatan UMKM dapat onboarding di e-commerce.

Kita tentunya berharap target Pemerintah untuk pertumbuhan ekonomi digital yang akan meningkat delapan kali lipat pada 2030, dapat menjadikan langkah strategis dan mendapat dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan sehingga konstribusinya bagi PDB menjadi semakin signifikan.

Seperti kita ketahui tahun lalu, ekonomi digital menyumbang 4 persen dari produk domestik bruto. Saat ini, PDB Indonesia mencapai Rp15.400 triliun dan meningkat menjadi Rp24.000 triliun pada 2030. Dari jumlah tersebut, ekonomi digital diperkirakan melesat delapan kali lipat dari Rp632 triliun menjadi Rp4.531 triliun.

Adapun, sektor e-commerce diprediksi memiliki peranan besar, yaitu Rp1.900 triliun atau setara 34 persen dari total ekonomi digital. Selain itu, business to business diproyeksi memberikan andil 13 persen atau Rp763 triliun.

Digitalisasi UMKM diharapkan dapat menjadi faktor pelengkap dari berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk membantu agar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak kolaps digerus resesi akibat imbas pandemi virus korona Covid-19. Pemerintah bukan saja berkomitmen untuk membelanjakan dana Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekitar Rp 35 triliun untuk membeli berbagai program UMKM, melainkan juga mendorong pengembangan digitalisasi sektor UMKM.

Pemerintah juga sudah merilis Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini menjadi terobosan dalam menciptakan struktur ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan, serta mereformasi beberapa regulasi terdahulu yang berpotensi menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Melalui UU No. 11/2020 ini, Pemerintah juga mendorong penciptaan lapangan kerja, mengatur kembali mekanisme perizinan bisnis melalui Online Single Submission (OSS), menguatkan UMKM, Perubahan ini hendaknya dapat menjadi momentum membawa transformasi akselerasi digitalisasi UMKM agar lebih fleksibel dan adaptif terhadap perubahan.

Kebijakan pengembangan end-to-end UMKM ke depan diharapkan dapat terus dilakukan melalui tiga pilar kebijakan korporatisasi, kapasitas, dan pembiayaan sehingga pengembangan UMKM diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam jangka pendek dan menjaga ketahanan perekonomian nasional pada jangka menengah.

Kita tentunya berharap dengan akselerasi transformasi digitalisasi akan dapat mengoptimalkan peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi ditengah kondisi pandemi Covid 19 dengan terus mengarahkan peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, melalui adaptasi perubahan digital. Semoga. (*/sam/ian)