Kemdikbud Diminta Atur Sanksi Spesifik bagi Pelanggar PPDB

0
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang

MALANG-KADENEWS.COM: Dewan Pendidikan Kabupaten Malang  menyoroti masih adanya pemerintah daerah (pemda) yang tidak menggelar penerimaan peserta didik baru (PPDB) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019. Pelanggaran ini terjadi selama bertahun-tahun tanpa sanksi karena memang tidak dituliskan secara spesifik.

Ketua PGRI Malang Dwi Sucipto mengatakan, selama ini Kemdikbud tidak menjatuhkan sanksi terhadap pemda yang melanggar PPDB, sehingga tidak semua pemda taat dan mau menjalankannya.

Praktisi hukum Ramli ikut mengkritisi permasalah ini.  Ia menyebutkan, sebaiknya Kemdikbud mengeluarkan aturan disertai sanksi tegas. “Sanksi tegas hanya bisa dilakukan jika sanksi itu dimasukkan ke dalam Permendikbud.

Hal senada disampaikan pengamat pendidikan Drs H Syakur, MM.“Setiap aturan semestinya ada sanksi, tapi Kemdikbud tak pernah menjatuhkan sanksi,” kata Syakur kepada Kadenesw.com,  Rabu (14/7/2021).

Tahun lalu, lanjutnya, Kemdikbud mengancam bagi sekolah yang melanggar Permendikbud, akan diberi sanksi berupa teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun ancaman tersebut tidak dijalankan.

“Kita tidak mendengar aplikasinya di lapangan padahal banyak yang tak menjalankannya termasuk di Malang Raya Seharusnya itu diatur dalam sistem Dapodik (data pokok siswa didik) seperti pembatasan jumlah siswa per rombel (rombongan belajar) sehingga pemda tak bisa bermain-main,” ujarnya.

Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Doni Koesoema menyarankan agar pemda menjalankan PPDB sesuai dengan Permendikbud. “Selain itu, harus koordinasi antara Kemdikbud dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri),” ujarnya.

Sementara itu, anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Malang, Drs. H Bambang Suprijono, MSc. MSi mengatakan, ketika PPDB diserahkan ke daerah, bisa saja tidak sesuai Permendikbud. “Jadi memang penting adanya koordinasi antara dua kementerian (Kemdikbud dan Kemdagri, Red),” katanya.

Selain PPDB, permasalahan lain yang tidak kunjung diselesaikan di dunia pendidikan adalah adanya kepala sekolah yang merangkap jabatan yang sama di sekolah yang berbeda.

Di Kabupaten Malang ada kepala SMA dan SMK swasta dijabat satu orang. “Kami akan telusuri dan tanyakan kok bisa dua sekolah berbeda dengan satu kepala,” ujar Bambang.

Bambang juga menyinggung pentingmya sekolah selalu berkoordinasi dengan Komite Sekolah setiap mengambil kebijakan. “Tujuannya agar hubungan terjalin baik dan saling bersinergi dalam menuangkan di RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Sekolah). Sebagai contoh sinergi dengan komite dilakukan oleh Kepala SMPN 2 Sumberpucung Santoso, Spd. MPd, dan Kepala SMPN 1 Donomulyo Misto, SPd, MSi,” ujarnya. (sam/ian)