Terkait Pertambangan Emas di Silo dan Pasir Besi di Paseban

Bupati Jember : Belum Ada Perusahaan yang Ajukan Izin Pertambangan di Jember

0
LIVE STREAMING: Bupati Ir H. Hendy Siswanto (tengah), saat diwawancarai reporter sebuah radio soal izin pertambangan di Jember, Selasa (13/7/2021)

JEMBER-KADENEWS.COM: Bupati Ir H Hendy Siswanto menegaskan bahwa selama ini belum ada pihak yang mengajukan izin pertambangan di Jember. “Saya sudah tanya ke Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Belum ada pihak yang mengajukan izin pertambangan”, ungkap Hendy, saat menjawab pertanyaan Kustiono, wartawan yang memandu acara Jagongan secara live streaming di sebuah Radio di Jember, Selasa (13/7/2021).

Hal ini terkait dengan munculnya isu yang beredar di media online dan medsos, Bupati Hendy membuka peluang untuk izin pertambangan emas Silo dan pasir besi Paseban.

Bahkan Bupati Hendy sempat marah dengan munculnya isu soal perizinan penambangan bijih pasir besi di Pantai Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Hendy menyatakan tak pernah mengeluarkan izin penambangan di Paseban. “Jare sopo? Kongkon mrene ae wonge sing oleh izin oleh izin? (Kata siapa? Suruh ke sini orang yang mengaku mendapat izin, Red). Ditunggu!” katanya, Rabu (7/7/2021).

Bupati Jember menanggapi protes yang dilayangkan DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jember terkait persoalan tambang pasir besi di Paseban.

Hendy membantah dirinya telah memberikan perizinan operasional penambangan di wilayah pesisir selatan, kecamatan Kencong, Kabupaten Jember tersebut.

“Siapa yang menerbitkan izin? Tidak ada yang menerbitkan izin. Teman-teman jangan sembarangan ngomong. Musim Covid, bikin fitnah”, kata Hendy.

Ketika dikonfirmasi apakah GMNI Cabang Jember yang dituding membuat fitnah? “Wes jelas iku mas (Sudah jelas itu mas, Red)”, terang Hendy, Kamis (8/7/2021) malam.

“Sopo sing ngetokno izin? (Siapa yang menerbitkan izin, Red) Tidak ada yang menerbitkan izin. Teman-teman jangan sembarangan ngomong. Usum Covid, gawe fitnah (musim Covid, bikin ftnah, Red). Kon teko mrene nang omah (suruh ke sini di rumah, Red). Tidak ada izin itu,” kata Hendy.

Kontroversi penambangan bijih pasir besi sudah terjadi sejak masa pemerintahan Bupati MZA Djalal. Bahkan, ribuan warga Paseban sempat berunjuk rasa di depan gedung DPRD Jember menolak penambangan itu beberapa tahun lalu.

Terakhir, Pegerakan Mahasiswa Islam Indonesia turun ke jalan, Rabu (16/6/2021), menolak  kapitalisasi industri pertambangan dan pertambakan modern di pesisir selatan.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) juga mengeluarkan pernyataan senada. Dalam pernyataan persnya, Ketua GMNI Jember Dyno Suryandoni mengatakan, pada Desember 2020, rencana pertambangan pasir besi ini kembali mencuat. GMNI menolak rencana pertambangan pasir besi dan pertambakan udang air payau.

Sedangkan mengenai pertemuan dengan 40 pengusaha tambang galian C yang dilakukan pada 7 Juni 2021, Hendy menjelaskan bahwa itu dilakukan Pemkab Jember untuk kepentingan pembangunan infrastruktur Kabupaten Jember. Bupati Hendy berinisiatif membantu perizinan mereka ke pemerintah pusat agar mereka dalam bekerja tidak tersandung hukum.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya (Rabu, 7 Juni 2021) GMNI Cabang Jember melayangkan protes menolak rencana pertambangan pasir besi yang akan dilakukan oleh PT. ADS (Agtika Dwi Sejahtera) dan pertambakan udang air payau  oleh PT. LBJJ (Lautan Berkah Jadi Jaya di kawasan pesisir pantai Desa Paseban, Kecamatan, Kencong, Jember.

PT. ADS mengklaim bahwa mereka sudah mengantongi izin dari kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pernyataan itu  disampaikan Direktur Utama PT. ADS, Laksda TNI (Purn) Wardiyono. S., S.E, bahwa mereka sudah legal dalam melakukan aktivitas pertambangan karena sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi.

Sebaliknya menurut Pemerintah Desa dan rakyatnya bahwa PT. ADS belum mengantongi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sesuai dengan pasal 27 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) (wk/ian)