PPKM Mikro Diberlakukan, 75 Persen Pegawai Perkantoran Harus WFH

0
KEBIJAKAN LAWAN COVID-19: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) menjelaskan hasil rapat terbatas secara virtual dengan Presiden Jokowi.

JAKARTA-KADENEWS.COM: Mulai Selasa (22/6/2021) sampai Senin (5/7/2021) pemerintah kembali memperketat penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terkait Pandemi Covid-19 di seluruh daerah.

Hal ini terungkap dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo secara virtual mengenai ‘Penanganan Pandemi Covid-19’, Senin (21/6/2021).

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Presiden menyampaikan, bahwa pemerintah terus melakukan tindakan yang cepat, dengan mendorong penguatan PPKM Mikro serta percepatan pelaksanaan vaksinasi guna menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19.

Kebijakan ini diberlakukan di 34 provinsi untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Pemerintah daerah diimbau untuk memperketat implementasi peraturan.

“Kita berharap, penguatan pelaksanaan PPKM Mikro dengan kerja sama yang kuat dari seluruh institusi terkait bersama dukungan masyarakat, penanganan pandemi ini dapat berjalan optimal,” jelas
Menko Erlangga Hartarto.

Menurutnya pemberlakuan PPKM Mijro ini menyebabkan kegiatan perkantoran di tempat kerja harus menerapkan sistem kerja work from home (WFH) sebanyak 75 % bagi zona merah dan 50% pegawai untuk di luar zona merah.

“Jika terkait belajar mengajar di zona merah wajib sepenuhnya daring, mengikuti PPKM dan zona lain harus mengikuti pengaturan dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.

Dikatakan, untuk kegiatan sektor esensial seperti industri pelayanan dasar ultilitas publik, proyek vital nasional, dan tempat kebutuhan pokok masyarakat seperti supermarket dan apotek dapat beroperasi secara penuh 100% harus disertai dengan pengaturan jam operasional dan penerapan prokes yang ketat.

“Kegiatan pusat perbelanjaan mal, pasar maupun pusat perdagangan jam operasional di batasi sampai jam 20.00. pengunjung maksimum 25 % kapasitas. Untuk tempat ibadah sesuai dengan SE Menag untuk zona merah ditiadakan sampai dinyatakan aman,” jelasnya.

Terkait area publik,  fasilitas umum tempat wisata dan area publik lainnya di zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.”Untuk zona lain boleh buka dengan kapasitas 25% dan memakai prokes yang ketat,l kata
Airlangga Hartarto.

“Mari Kita berdoa kepada Allah SWT agar bangsa yang kita cintai ini senantiasa dalam petunjuk dan perlindungan-Nya,” pungkasnya. (sam/ian)