Diperintah Presiden Jokowi, Polisi Ringkus 67 Preman

0
MERINGKUK: Sebanyak 67 orang tersangka yang melakukan premanisme dipamerkan di halaman Mapolda Jatim.

KADENEWS.COM: Jajaran kepolisian menabuh genderang perang melawan aksi premanisme. Secara serentak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Polresta Sidoarjo, Polres KPPP Tanjung Perak, Polres Mojokerto dan Polres Gresik menggelar razia preman.

BB: Barang bukti aksi premanisme yang diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Hasilnya, kepolisian meringkus total 67 tersangka preman dan barang bukti di wilayahnya masing-masing.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko, SIK menjelaskan, upaya penindakan aksi premanisme merujuk perintah Presiden RI kepada Kapolri untuk menindaklanjuti ke Polda dan Polres Jajaran.

Dijelaskan Gatot, para preman tersebut diamankan di lokasi berbeda. Seperti di Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Bus Purabaya dan di truk atau di bus. Modus operandinya berupa pemalakan sopir dan bus.

“Adapun hasil penindakan premanisme total tersangka 67 orang. Barang bukti berupa senjata tajam jenis caluk, jaket, uang tunai Rp. 9.597.000, 3 unit mobil, 2 unit sepeda motor, serta barang bukti lainya,” papar Gatot di halaman Mapolda Jatim, Senin (14/6/2021).

Ditambahkan, sebanyak 27 tersangka dijerat Pasal 170 Jo 351 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 2 UU Darurat No. 2 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan,  40 tersangka lainnya, lanjut Gatot,  dijerat Tipiring. Mereka dijerat Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Jatim No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban atau Perlindungan Masyarakat.

“Dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak 50.000.000 sesuai Pasal 50 Ayat 4 Perda Jatim No. 2 Tahun 2019,” pungkas Gatot. (ryan/ian)