Bantu Pemudik Lewat ‘Jalan Tikus’, Dua Warga Klakah Diamankan

0
JUAL JASA: Pelaku AK dan JM yang diamankan diApolres Lumajang.

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Itulah yang dilakukan oleh AK (59) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang, dan JM (46) warga Desa Klakah, Kecamatan Klakah, Lumajang.

Kedua orang itu menawarkan jasa untuk menunjukkan ‘jalan tikus’ (jalan alternatif) agar para pemudik bisa lolos dari check point di jembatan timbangan di Klakah. Para pemudik yang membawa mobil harus membayar jasa pengawalan Rp 100 ribu.

Namun aksi kedua orang itu terendus polisi, Jumat (14/5/2021) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Akhirnya AK dan JM harus berlebaran di Mapolres Lumajang.

Kronologi penangkapan, kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, berawal polisi melaksanakan penyekatan di pos jembatan timbang Klakah.  Polisi melihat ada kendaraan roda 4 yang berhenti di utara pos penyekatan.

“Petugas menghampiri kendaraan tersebut untuk didilakukan pengecekan, namun petugas menjumpai dua orang AK dan JM berada di pinggir jalan berdekatan dengan kendaraan yang berhenti,” ujarnya.

Diduga dua orang pria tersebut akan membantu kendaraan tersebut untuk lolos dari pos penyekatan.

“Dua orang yang diduga akan membantu kendaraan lolos dari pos penyekatan ini langsung diamankan petugas ke Pos penyekatan Klakah. Kemudian keduanya diserahkan ke Satgas Gakkum untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Ipda Andrias Shinta.

Saat dilakukan interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya. AK dan JM mengaku pada Kamis (13/5/2021) lalu sudah mengantarkan dua kali tpengendara mobil yang diperintahkan balik kanan oleh petugas. Pelaku mendapatkan uang jasa sebesar Rp 50 ribu tiap mobil.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap AK, petugas menemukan Rp 302 ribu yang disimpan di saku bajunya,” ujarnya.

Selain itu, petugas menemukan uang tunai Rp 861 ribu yang disimpan  tas slempang warna hitam.

Menurut  Shinta, modus kedua pelaku pungli terhadap pengendara mobil diduga pemudik yang tidak bisa melintas di pos penyekatan. Mereka meminta imbalan uang sebesar Rp 50.000.

“Kedua pelaku ini mengantarkan pengendara mobil melewati jalan alternatif sehingga para pengendara bisa lolos dari pos penyekatan ,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 302.000 milik AK dan Rp 806.000 milik JM.

“Kedua elaku saat ini diamankan di Polres Lumajang guna dimintai keterangan.,” pungkas Ipda Andrias Shnta.