Pelayanan Memuaskan, Dispendukcapil Kabupaten Malang Siapkan Layanan Desaku Tuntas

0
PELAYANAN ADMINDUK: Kepala Dispendukcapil Provinsi Jawa Timur Dr. Andrianto, SH. M Kes meninjau pelayanan di kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang, Kamis (4/2/2021). (Foto: Usamah/kadenews.com).

MALANG – KADENEWS.COM: Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang dinilai sangat memuaskan. Hal terungkap saat Kepala Dispendukcapil Provinsi Jawa Timur Dr. Andrianto, SH. M Kes mengunjungi kantor pelayanan publik selama pandemi Covid-19 dan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Kamis (4/2/2021).

“Semua pelayanan administrasi kependudukan lewat online. Seperti KTP elektronik, Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian. Layanan elektronik berbasis teknologi itu serba cepat untuk melayani penduduk yang jumlahnya banyak yang tersebar di wilayah yang luas,” ujar Plt Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Drs. Sirath Aziz MSi di ruangan kerjanya.

Ia menambahkan untuk pelayanan publik cepat tahun 2021, Dispendukcapil Kabupaten Malang akan melakukan terobosan layanan administrasi Desaku Tuntas.

“Dalam layanan tersebut masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Kecamatan atau Dispendukcapil Kabupaten Malang. Masyarakat cukup mendatangi kantor desa setempat.Di Desa nantinya masyarakat akan dibantu oleh petugas Kader Adminduk,” jelasnya.

Untuk layanan jemput bola ini,  kata Sirath Aziz dengan memanfaatkan mobil Plat N. “Di dalam mobil itu dilengkap komputer, printer hingga akses internet. Masyarakat yang mengurus adminduk hanya butuh waktu tiga menit,”  tegasnya.

Adapun layanan yang dapat diakses oleh masyarakat, lanjut Sirath Aziz, ada enam jenis layanan. Rinciannya,  Permohonan pencetakan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, Permohonan KTP-El dan KIA.

“Dari 390 desa di Kabupaten Malang, saat ini sebagai percontohan untuk kegiatan layanan Desaku Tuntas  masih 43 desa yang memiliki Kader  Adminduk. Setiap kecamatan akan diwakili oleh satu petugas yang ditunjuk,  dan ditambah Kecamatan Dau yang mengikutsertakan semua desa sebagai Kader Adminduk,” paparnya.

Menurut Sirath Aziz untuk pembentukan Kader Adminduk, Dispendukcapil  memberikan pelatihan dan pembinaan soal proses layanan adminduk dan   syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

“Dengan layanan Desaku Tuntas, masyarakat akan semakin mudah untuk memperoleh dokumen administrasi kependudukan,” pungkasnya. (sam/ian)