Pandemi Covid-19, Dispenduk Capil Kabupaten Malang Terapkan Layanan Online

0
SOSIALISASI: Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Dr. Sri Meicharini menjelaskan pelayanan online di ruangan kerjanya. (Foto: usamah/ kadenews.com)

MALANG-KADENEWS.COM: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang menambah layanan publik online berbasis go digital untuk pelayanan Adminduk ( Administrasi Kependudukan) selama Covid-19 merebak.

Situs juga bisa melalui Play Store dengan akses www.sipeduli.malangkab.go.id berbasis email.

“Kami meminta kepada warga masyarakat Kabupaten Malang untuk memanfaatkan layanan online dalam pelayanan Adminduk selama Covid-19. Memang SIPADUKA masih bisa,” ungkap Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Dr. Sri Meicharini di ruangannya.

Jika membuka akan terlihat colom-colom dan hingga persyaratan ada. Dan situs sipeduli masyarakat yang memohon ada 4 (empat) pilihan ; KK (Kartu Keluarga) ; KTP-EL, KIA ( Kartu Identitas Anak) dan Akte Kelahiran, secepatnya akan saya tambah pangkas Dr. Sri Meicharini.
Pemohon masyarakat kabupaten yang mendaftar akan mendapatkan nomor pengambilan jika persyaratan lengkap dan benar kurang lebih 14 hari/ 2 minggu. Pengambilan di Kantor dinas kependudukan dan catatan sipil. Bagi masyarakat yang mendaftar di situs only ini per pos dinas masih menyediakan 25 pemohon setiap hari per posnya. Untuk blangko E-KTP masih aman dalam 2 bulan ini dan semua tanggungan suket ( Surat keterangan ) sudah terselesaikan lewat KTP-EL. (Usamah)MALANG-KADENEWS.COM: Pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang menerapkan layanan publik secara online untuk pengurusan administrasi kependudukan (adminduk). Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan mengakses laman http://sipeduli.malangkab.go.id/
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang, Dr. Sri Meicharini menerangkan, sistem pelayanan online dilakukan agar tetap memberikan pelayanan secara aman di tengah pandemi Covid-19. Sehingga kerumunan pelayanan di kantor Dispendukcapil dapat dikurangi.
“Kami meminta kepada warga masyarakat Kabupaten Malang untuk memanfaatkan layanan online dalam pelayanan adminduk selama Covid-19. Memang SIPADUKA masih bisa,” ungkap Dr. Sri Meicharini di ruangan kerjanya.
Kebijakan layanan secara online itu diterapkan hingga 21 April 2020.”Ada empat permohon pengurusan dokumen kependudukan. Yakni KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran,” jelas Rini
Dijelaskan, pemohon yang mendaftar akan mendapatkan nomor pengambilan. Jika persyaratan lengkap dan benar, proses adminduk akan selesai sekitar 14 hari. Pengambilan dokumen di Dispendukcapil.
“Untuk blangko E-KTP masih aman dalam 2 bulan ini dan semua tanggungan suket ( Surat keterangan ) sudah terselesaikan lewat KTP-EL,” ujarnya. (sam/ian)