JAKARTA-KADENEWS.COM: Maraknya YouTube menayangkan lagu bajakan karya Rhoma membuat Debby Irama ikut bereaksi. Putri Raja Dangdut Rhoma Irama itu menilai langkah DPP FORSA (Fans of Rhoma and Soneta) menertibkan akun akun penyebar lagu bajakan karya Rhoma sudah tepat.
“Terimakasih kepada DPP Forsa yang telah menjalankan salah satu amanat peraturan organisasi yaitu menjaga, memantau dan melestarikan karya-karya Rhoma Irama yang tertuang dalam AD/ART FORSA juga disetujui oleh bapak Rhoma Irama,” kata Debby dalam komentarnya di Facebook.
Menurut Debby, kreativitas adalah ide/pemikiran yang dituangkan sebagai sebuah karya. Seorang seniman baik seni musik, seni lukis, pahat yang dinilai adalah karya ciptanya, hasil ide kreatifnya yang diwujudkan menjadi sebuah karya.
Untuk itulah di setiap negara diberlakukan undang-undang yang mengatur karya cipta sebagai bentuk perlindungan atas HAK yang wajib diberikan kepada penciptanya, karena ide kreatif tidaklah mudah didapat oleh seseorang. “Apalagi jika karyanya tersebut diterima oleh masyarakat,” tambah Debby.
UU Hak Cipta melindungi hak pencipta. Di antaranya adalah mengenai penggandaan. “Mengubah lirik lagu baik untuk komersil & non komersil wajib minta izin kepada pemilik/pencipta, dalam hal apakah sang pencipta mau kenakan biaya atas izin tersebut atau tidak kembali kepada penciptanya. “Tetapi pemilik karya (jika mau) punya hak yang dilindungi oleh negara jika ingin melakukan somasi/langkah hukum atas dasar pelanggaran merubah lirik lagu tanpa izin,” tandas Debby.
Sebagaimana dilaporkan kemarin, beberapa akun YouTube terjaring Patroli Cyber Forsa. Rhosul dari Malaysia dan Panji dari Bekasi terbukti merubah lirik lagu Citra Rasa diubah jadi Virus Corona tanpa izin. Ditemukan lagi akun yotube merubah lagu Rana Duka menjadi Corona. “Kasus lagu Rana Duka masih dalam penyelidikan. Untuk prmbajak lagu Citra Cinta pelaku minta maaf dan menghapusnya dari medsos
Mengenai banyaknya video mengubah lagu Rhoma tanpa izin, dengan alasan tidak mengetahui UU Hak Cipta, Debby dapat memaklumi. “Saya menghimbau sebaiknya video tersebut di-takedown dari sosmed, jika ingin ditayangkan sebaiknya bertabayun dulu kepada pemilik karya. Bisa melalui pengurus DPP FORSA untuk mendptkan izin dari pemilik karya yaitu Bapak Rhoma Irama,” tambahnya.
“Dengan izin yang diberikan atau tidak, maka pelaku wajib mematuhi kesepakatan dua belah pihak,” tandas Debby. (aka/ian)