Sopir INTAF Bawa Kabur Truk Perusahaan

0
MERINGKUK: Yogi dan komplotannya diamankan di Mapolres Lumajang.

LUMAJANG-KADENEWS.COM:Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang berhasil mengamankan truk milik Perusahaan PT. PDCV INTAF Wonorejo yang dibawa kabur sopirnya.

Tersangka yang berhasil diamankan Yogi Prayogo warga Dusun Sobo, Desa Wonokoyo Wetan, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, dan tiga komplotannya, Mohammad Nur Subeki (52) Kelurahan Ditotrunan sebagai penadah truk curian, Ikhsan (55) Kelurahan Ditotrunan sebagai perantara jual beli dan Khosis Jl Cuk Nyak Dien Kelurahan Rogotrunan sebagai penadah truk

Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar menjelaskan, kejadian tersebut berawal, pada Kamis 26 Desember 2019 lalu sekitar pukul 9.00 WIB,PT. PDCV INTAF Wonorejo memerintahkan tersangka sopir  Yogi Prayogo mengambil tepung ke cabang INTAF di Pronojiwo. Ia mengendarai truk Nopol N 8647 UY. Namun truk tersebut tidak datang ke PDCV INTAF Pronojiwo.

Pada Jumat 27 Desember 2019 sekitar pukul 11.20 WIB, tersangka Yogi mengirimkan SMS ke Staf PDCV INTAF Pusat Wonorejo bahwa truk yang dikendarai kecelakaan di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo. Kemudian dari informasi tersebut  staf PT INTAF Pusat menghubungi PT INTAF Pronojiwo untuk mengecek ke lokasi.

Saat pihak INTAF PRONOJIWO mengecek ke lokasi,  warga sekitar mengatakan tidak ada kecelakaan truk. Karena curiga, PT PDCV INTAF Pusat Wonorejo langsung melaporkan kejadian tersebut melaporkan ke pihak kepolisian.

“PT PDCV INTAF melaporkan ke polisi, bahwa kendaraan truk dibawa oleh sopir Yogi  untuk mengambil tepung,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar saat menggelar konfersi pers, Jumat (28/2/2020).

Setelah mendapatkan laporan Tim Cobra melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka Yogi Prayogo di rumahnya di Dusun Sobo, Desa Wonokoyo Wetan, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka kita amankan di rumahnya di Dusun Sobo, Desa Wonokoyo Wetan, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan,” ujar Adewira Negara Siregar.

Saat diintrogasi tersangka mengaku menjual truk tersebut kepada M. Nur Subekti Rp 12 juta, kemudian Tim Cobra langsung menangkap tersangka M. Nur Subekti di rumahnya.

Setelah diintrogasi Nur Subekti mengaku truk tersebut sudah dijual ke Khosiin Rp 20.500.000.

“Khosiin mengaku kendaraan truk tersebut di bawa ke bengkel milik Iksan untuk di protoli dan di jual secara terpisah. Lalu dipasangkan ke kendaraan lain,” terang Kapolres Lumajang.

Dia menambahkan, tersangka ini dari informasi yang didapatkan merupakan DPO Polres Bondowoso, dan Jember dengan perbuatan yang sama.

“Modusnya sama dipercaya untuk membawa kendaraan, lalu kendaraan tersebut tidak kembalikan bahkan dijual kepada orang lain,” jelas AKBP Adewira Negara Siregar.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka tersebut terancam pasal yang berbeda-beda.”Untuk tersangka Yogi dikenakan Pasal 372 KHUP tentang penggelapan, dan ketiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 tentang penadah hasil curian,” pungkas Kapolres Lumajang.(fat/ian)