Lima Pengedar Pil Koplo Diringkus

0
MERINGKUK: Lima pengedar pil koplo yang diamankan di Satreskoba Polres Kediri. (Foto: zainal arifin/kadenews.com)

KEDIRI-KADENEWS.COM: Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan lima orang pelaku pengedar pil koplo jenis dobel l, Kamis (8/8). Dari tangan kelima tersangka polisi mengamankan barang bukti 3395 butir pil dobel l. Saat ini kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri.

Kelima tersangka tersebut adalah Enggal Prasetyo (26) warga Desa Tertek, Kecamatan Pare; Nofia Witanto (23) warga Desa Solodono, Kecamatan Ringinrejo; Arda Habibi (23) warga Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo; AY (17) warga Kecamatan Pare dan Wildan Ridho (21) warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.

Paur Mintu Satresnarkoba Polres Kediri Ipda Nalsukan mengungkapkan kelima tersangka diamankan di rumahnya masing-masing. Awalnya polisi mendapatkan informasi atas dugaan peredaran obat keras yang dilakukan oleh kelima tersangka.

“Awalnya kita mendapatkan laporan adanya peredaran obat keras yang dilakukan oleh kelima tersangka,” ungkap Iptu Nalsukan saat dikonfirmasi, Jumat malam (9/8).

Mendapatkan informasi tersebut polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya benar, polisi berhasil mengamankan Enggal dan menyita barang bukti 200 butir pil dobel l.

Polisi mengamankan Enggal dan Nofia Witanto. Dari tangan kedua tersangka ini diamankan 1.940 butir pil dobel l.
Saat bersamaan, polisi mengamankan Arda dan menyita 1.000 butir pil dobel l.

Setelah melakukan pengembangan, polisi mengamankan AY beserta barang bukti 90 butir pil dobel l. Terakhir polisi melakukan penangkapan terhadap Wildan dan mengamankan 165 butir pil dobel l.

Iptu Nalsukan menambahkan saat ini kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri. Kelimanya dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

“Keempat tersangka kita lakukan penahanan, satu tersangka tidak ditahan karena anak di bawah umur, namun proses tetap berlanjut,” tegasnya. (nal/ian)