Curi Kabel Tembaga, Empat Karyawan Pabrik Kayu Ditahan

0
PASRAH: Keempat tersangka meringkuk si tahanan Mapolsek Tempeh.

LUMAJANG-Kadenews.com: Empat karyawan PT Kanawood harus meringkuk di sel tahanan Polsek Tempeh. Mereka mencuri kabel di tempat kerjanya.

Para tersangka Imron Basuni (30) warga Dusun Kebonan, Kecamatan Kunir; Ahmad Safrudin (17) warga Dusun Kedung Pakis, Desa/kec Pasirian; Dedik Irawan (33) dan Guntur Susanto keduanya warga Dusun Krajan, Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran melalui Paur Subbag Humas Ipda Catur Budi Baskoro mengatakan, penangkapan 4 tersangka berawal dari laporan pencurian kabel yang masuk ke polisi. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Pelaku semua karyawan PT Kanawood yang terletak Dusun Warung Kutil, Desa Besuk, Kecamatan Tempeh,” Katanya, Selasa (11/9/2018).

Para pelaku diciduk petugas di tempat bekerja.”Pelaku kita tangkap saat ia masuk kerja sift sore, Sabtu (8/9/2018),” ungkap Catur Budi Baskoro.

Keempat pelaku berkomplot ini melakukan pencurian kabel listrik dari tembaga pada hari Jumat(7/9/2018) lalu sekira pukul 00.10 WIB.

Dalam aksinya, pelaku mengambil barang tersebut dengan cara memotong-motong kabel dengan ukuran paling panjang dua meter dengan menggunakan gergaji besi dan mengulitinya.

Selanjutnya para pelaku meninggalkan kulit kabel berada di dalam perusahaan dan membawa keluar kabel yang isi tembaga dengan cara melemparkan barang hasil curian tersebut lewat tembok samping kantin.

“Barang hasil curian tersebut dibawa dan disimpan di rumah salah satu pelaku, Udin. kemudian menjualnya ke tukang rosokan,” ujar Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro.

Dari keterangan saksi pemilik rosokan yang berada di Tempeh, ada 12 kilogram kabel tembaga yang dijual. Akibat ulah para pelaku, perusahaan menelan kerugian hingga Rp 3 juta. Keempat tersangka sudah kami amankan. Sekarang Menunggu proses selanjutnya,” jelasnya.(fat/ian)