Pilkada Kota Pasuruan

Gus Ipul Nomor Urut 1, Petahana Nomor 2

0
GIAT DAN TEGAS: Suasana pengundian nomor urut peserta Pilkada Kota Pasuruan di Hotel Horizon, Kamis (24/9/2020)

PASURUAN – KADENEWS.COM :  Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pasuruan, di Hotel Horizon, Kamis (24/9/2020).

Pasangan Saifullah Yusuf-Adi Wibowo (Giat) mendapat nomor urut 1, pasangan Raharto Teno Prasetyo-M Hasjim Asjari (Tegas) nomor urut 2.

Pengundian diawali oleh pasangan Tegas dan disusul pasangan Giat mengambil kendi. Setelah kendi dipecah mereka mendapatkan nomor urut masing-masing. “Pengundian lancar dan dua pasangan mendapatkan nomor urut,” ujar Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Dianasari.

Kedua pasangan calon tersebut  juga menandatangani pakta integritas untuk saling menjaga tahapan Pilkada Kota Pasuruan 2020,

“Mereka bersama-sama mencegah penyebaran Covid -19 dengan menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Untuk bertarung di  Pilkada Kota Pasuruan 9 Desember mendatang,  pasangan Giat   diusung koalisi partai politik, yakni PKB (8 kursi), Golkar (7 kursi), PKS (3 kursi), PAN (2 kursi), PPP (1 kursi) serta Partai Gelora (partai baru).

Sedangkan, pasangan Tegas diusung Partai Hanura (3 kursi), PDI Perjuangan (2 kursi), Partai NasDem (1 kursi) dan Partai Gerindra (3 kursi).

Setelah pengundian nomor urut, tahapan selanjutnya, masa kampanye pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Wartawan Tak Boleh Masuk

Pengundian nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota Pasuruan ini sempat diwarnai sikap petugas yang kurang mengenakkan. Pasalnya, ada wartawan yang ingin meliput pengundian dilarang masuk ke gedung pertemuan.

TERTAHAN: Wartawan Harian Bangsa, Fuad di depan pintu tempat pengundian nomor urut peserta Pilkada Kota Pasuruan.

Kejadian ini dialami Fuad wartawan harian Bangsa. “Tidak boleh masuk, di dalam sudah banyak wartawan. Hanya yang membawa keplek (tanda pengenal, red) boleh masuk,” kata Fuad menirukan petugas yang mengenakan tanda pengenal KPU itu.

Ia sangat menyesalkan pelarangan tersebut. Karena wartawan sebetulnya membantu KPU untuk mensosialisasikan penyelenggaraan pemilu. Karena pengundian nomor urut itu merupakan salah satu tahapan pilkada yang penting.

“Pelarangan itu mungkin KPU tidak ingin sukses penyelenggaraan Pilkada. Karena dengan ditulis dan diinformasikan kepada masyarakat maka masyarakat bisa tahu tentang pilihannya,” tegasnya.

Pelarangan peliputan itu tidak hanya saat pengundian. Saat pendaftaran calon di kantor KPU beberapa hari yang lalu juga terjadi hal yang sama “Kalau melihat indikasinya sepertinya KPU ingin membatasi kerja wartawan,” ujar Fuad.

Ia memaklumi kalau ada rapat pleno untuk internal atau hal-hal yang rahasia tidak boleh diliput. “Tapi Ini tahapan yang seharusnya di-blow up terus menerus. Apalagi sosialisasi dalam situasi Covid ini harus gencar. Ini malah dibatasi,” ujar Fuad mempertanyakan. (za/ian)