Dua Karyawan Mustikatama Curi Triplek

0
TERSANGKA: Rendrik Eko Hariyanto, Yoram Siregar dan Harianto.

LUMAJANG KADENEWS.COM: Pelaku pencuri kayu lapis (triplek) di PT. Mustikatama Group, Desa Besuk, Kecamatan diringkus Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang. Pencurian kayu lapis (triplek) ini terjadi pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku yang diamankan, Rendrik Eko Hariyanto (25) warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Lumajang, dan Yoram Siregar (21) warga Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, dan penadah hasil curian Harianto (31) warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Lumajang.

“Dua pelaku, Rendrik Eko Hariyanto dan Yoram Siregar merupakan karyawan PT. Mustikatama,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar.

Setelah mendapatkan laporan dari PT. Mustikatama, Tim Cobra melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka Harianto selaku penadah di Dusun Wonorejo, Desa Besuk, Kecamatan Tempeh dan mengamankan barang bukti hasil kejahatan.

“Kemudian dari hasil interogasi tim berhasil menangkap Rendik Eko Hariyanto di tempat kerjanya di PT. Mustikatama Group. Kemudian tim berhasil mengamankan pelaku Yoram Siregar saat berada di Jalan Raya Alun-Alun utara kabupaten Lumajang,” terang AKBP Adewira Negara Siregar.

Dia menjelaskan, motif pelaku ini dengan menjalankan aksinya, mengambil barang milik korban dengan menggunakan alat berat Forklip milik perusahaan kemudian diangkut menggunakan truk dan ditutupi limbah pabrik.”Setelah itu dibawa keluar pabrik barang di jual ke penadah,” jelas Adewira.

Barang bukti berhasil diamankan 29 lembar plywood, 10 buah ampulur, 4 buah veener.”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku diamankan di Mapolres Lumajang,” pungkas Kapolres Lumajang.(fat/ian)