LUMAJANG-KADENEWS.COM: Kepolisian Sektor Sumbersuko menangkap pelaku pencuri Cabai di Sawah di Dusun Rekesan, Desa Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Pelakunya Budi Winarto (31) warga Dusun Wringin Cilik, Desa Pulo, Kecamatan Tempeh.
Pencurian terjadi pada Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku mencuri cabai merah milik Ngatemo, kemudian disembunyikan di dalam lahan tebu.
Namun aksinya ketahuan pemiliknya saat pelaku akan kembali mengambil cabe merah oada sore harinya. Pelaku langsung melarikan diri ke lahan tebu.
“Pelaku ketahuan mencuri cabe sebanyak 6 kg. Total laporan korban kehilangan 102 kg dan mengalami kerugian Rp 4.896.000,” ujar Kanit Reskrim Aiptu Dodo Trisulo Sigit, Jumat (7/2/2020).
Setelah tertangkap Budi Winarto bersama barang bukti diamankan ke Polsek Sumbersuko.”Pelaku Budi ini residivis dua kali ditahan, 1 kali di Polsek Sumbersuko, 1 di Polsek Tempeh terkait pencurian HP dan pohon sengon,” jelas Aiptu Dodo Trisulo Sigit.
Ia menjelaskan, pelaku nekat mencuri cabe karena harga cabai saat ini cukup mahal Rp 48 ribu per kilogram.
Saat diperiksa, Budi Winarto mengaku terdesak dengan keadaan, sehingga nekat mencuri cabai. “Saya terpaksa mengambil cabai, karena terdesak kebutuhan,” katanya. (fat/ian)