Kebijakan Perumda Tirta Kanjuruhan

Tarif Air Naik, Tak Berlaku Bagi Pelanggan Berpenghasilan Rendah

0
Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, H. Syamsul Hadi, S.Sos .MM dengan latar belakang instalasi pengolahan air minum. (usamah/kadenews.com)

MALANG-KADENEWS.COM: Setelah 11 tahun tak menaikkan tarif air bersih, akhirnya Perumda Tirta Kanjuruhan Kabuparen Malang melakukan penyesuaian tarif air bersih dari Rp 1.500 meter kubik menjadi Rp 2.450 per meter kubik.

Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, H. Syamsul Hadi, S.Sos .MM mengatakan penyesuan tarif ini diberlakukan sejak 1 Juni lalu.  “Perhitungan penyesuan tarif ini berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan tahun 2020,” jelas Syamsul Hadi, belum lama ini.

Menurutnya penyesuaian tarif ini untuk efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan keadilan. “Struktur tarif air minum baru itu juga mengandung tarif progresif mulai tahun 2021 sampai dengan 2023,” terangnya.

Tarif dasar tersebut diberlakukan bagi pelanggan rumah tangga A2 sampai dengan rumah tangga B, instansi pemerintah dan TNI-Polri.

“Sedangkan untuk tarif rendah bagi pelanggan sosial umum dan sosial khusus, yang semula Rp 1.100 per meter kubik disesuaikan menjadi Rp 1.950 per meter kubik,” jelas Syamsul Hadi.

Syamsul melanjutkan, penyesuaian tarif ini sangat terjangkau bagi pelanggan.  “Kenaikan tarif rata-rata bagi kelompok pelanggan yang membayar tarif dasar, untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari atau 10 meter kubik adalah sebesar 1,69 persen dari tarif sebelumnya,” rincinya.

Untuk pelanggan rumah tangga dengan pemakaian 10 meter kubik, kata Syamsul, pelanggan hanya membayar harga air ditambah biaya jasa Rp 36.500 per bulan atau sebesar 1,19 persen dari upah minimum Kabupaten Malang. Sedangkan sesuai dengan ketentuan, batas maksimal sebesar 4 persen atau sebesar Rp 120.000 per bulan.

Syamsul memastikan, penyesuaian tarif ini tidak berlaku bagi pelanggan berpenghasilan rendan  (MBR). Karena pelanggan MBR tetap mendapat subsidi sebesar 37,5 persen dari tarif dasar.

“Khusus untuk MBR yang benar-benar tidak mampu, kami memiliki program pemberian bantuan biaya pemakaian air gratis sebanyak 10 meter kubik per bulan. Bagi pelanggan tempat keagamaan, kami juga  memiliki program bantuan biaya pemakaian air gratis bagi yang memenuhi persyaratan dan ketentuan,” pungkasnya. (sam/ian)