Lapas Kelas II B Lumajang Over Kapasitas

0
17
views
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
Kasubsi Registrasi Endra S ketika ditemui di ruang kerjanya.

LUMAJANG-Kadenews.com: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lumajang melebihi kapasitas lapas atau over load. Di mana kapasitas yang seharusnya diisi 181 penghuni lapas saat ini mencapai 464 warga binaan.

Kasubsi Regestrasi Endra S ketika dikonfirmasi sejumlah awak media mengakui penghuni lapas ada 464 warga binaan itu yang seharusnya 181 orang penghuni lapas. Dan sekarang di kategorikan sudah melebihi kapasitas.

“Dari 464 warga binaan penghuni lapas terditi dari 451 nara pidana laki-laki dan 13 nara pidana perempuan,” katanya, Selasa (20/3/2018).

Dia menjelaskan, di dalam lapas kelas II B Lumajang ini terdapat narapidana narkoba dua orang, tipikor dua orang narapidana, dan dua narapidana teroris, 1 narapidana pertambangan serta sisinya lainnnya merupakan pidana umum.

“Dua narapidana teroris yang satunya divonis 10 tahun, yang satunya lagi 6 tahun. Sedangkan untuk narapidana narkoba divonis 5 tahun, satunya lagi masih dalam proses persidangan, dan narapidana tipikor divonis dua tahun setengah, satunya satu tahun setengah, penambangan di vonis 10 bulan,” ujar Endra S.

Kondisi lapas yang sudah dikategorikan melebihi kapasitas pihaknya sudah mengurangi warga binaan dengan dua metode e di antaranya bebas bersyarat dan cuti bersyarat.

Pada tahun 2017 kita sudah mengeluarkan narapidana dengan metode diantaranya bebas bersyarat dan cuti bersyarat mencapai angka ratusan.

“Sekitar 200 narapidana, itu yang memenuhi syarat apakah masuk bebas bersyarat apakah cuti bersyarat,” Pungkas Endra S.

Dia menegaskan, untuk nara pidana yang tersandung kasus korupsi tidak ada potongan tahanan. Sedangkan untuk narapidana yang mendapatkan cuti bersyarat itu tetap dalam pengawasan Bapas.

“Ada salah satu kasus yang tidak akan pernah mendapatkan potongan yakni kasus korupsi,” Imbuhnya.(fat/01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here