Setelah Dipenjara 6 Tahun, Tertangkap Lagi Bawa Sabu-Sabu

0
51
views
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
TAK KAPOK: Sundari alias Lisun (39) warga Dusun Kebonan, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, kini mendekam di tahanan.

LUMAJANG-kadenews.com: Hukuman selama 6 tahun penjara pada tahun 2011 yang pernah dijalani Sundari alias Lisun (39), akibat kasus narkoba jenis sabu-sabu (SS) rupanya belum membuat jera.

Warga Dusun Kebonan, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, ini kembali ditangkap aparat satreskoba Polres Lumajang karena kasus yang sama, Selasa (4/9/2018).

Sundari alis Lisun ini tak bisa menyembunyikan paket SS di tangannya saat polisi melakukan penggeledahan dirinya di jalan desa depan Madrasah Tsanawiyah (MTS) Desa Sememu, Kecamatan Pasirian.

Penangkapan ini berawal dari laporan yang didapat polisi dari masyarakat. Atas informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan.

Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP. Priyo Purwandito, SH. melalui Paur Subbag Humas Ipda Catur Budi Baskoro mengatakan tersangka kami amankan pukul 01.00 WIB dini hari, di jalan depan MTS, Desa Sememu, Kecamatan Pasirian.

“Namun saat ditangkap meneriaki polisi dengan kalimat maling-maling dan melawan. Justru akhirnya polisi dibantu warga untuk menangkap tersangka,” ujar Ipda Catur Budi Baskoro ketika di konfirmasi, Kamis (6/9/2018).

Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) plastik klip ukuran sedang yg diduga berisi Shabu seberat 0,36 gram, dua plastik klip ukuran sedang yang diduga sebagai sisa tempat SS.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dikenakan pasal Pasal 112 (1) Sub. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara sedikitnya empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Catur.(fat/ian)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here