Akan Jual Motor Curian, Dua Pelaku Diringkus

0
52
views
Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
DITAHAN: Dua tersangka curanmor diamankan bersama barang bukti. (Foto:fat.kadenews.com)

LUMAJANG-Kadenews.com: Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), WK (25) dan AA (26) ditangkap Sat Reskrim Polres Lumajang, Senin (2/4/2018). Keduanya ditangkap saat akan menjual sepeda motor hasil curian.

Penangkapan terhadap kedua orang pelaku berawal laporan korban, Safarudin (43) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang. Sepeda motor Honda Vario Nopol N 2926 UV milik korban hilang saat berada di depan toko Iraq Parfum di Jl. Veteran Kelurahan Tompokersan Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

“Dari laporan korban kita langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi,” kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro.

Dikatakan Catur Budi Baskoro, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal akan menjual sepeda motor hasil curiannya kepada orang lain. Dan ketika akan dilakukan penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan, sehingga polisi langsung memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kakinya.

“Pelaku langsung dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu keduanya bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Lumajang” tuturnnya.

Ketika diinterograsi polisi, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksinya di beberapa tempat, yakni depan rumah bidan Ira, di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, di taman Toga Lumajang, dan di barat KTL 1 Lumajang serta di Desa Dadapan, Kecamatan Gucilait.

“Sepeda motor yang dia curi dijual ke berinisial S warga Desa Kalisemut, Kecamatan Padang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Catur Budi Baskoro.

Barang bukti hasil curian berupa sepeda motor dan Daihatsu Gran Max, tempat kejadian perkara (TKP) Desa Dadapan, Kecamatan Gucialit dijual kepada seseorang warga Kabupaten Blitar yang identitas sudah di kantongi.

“Untuk barang yang masuk ke Blitar, kami juga melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres setempat guna pengejaran tersangkanya di sana,” Pungkas Ipda Catur.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2017 hasil kejahatan dan satu unit Honda Beat warna hitam nopol yang digunakan saat melakukan pencurian (sarana) serta sebuah kunci palsu berbentuk T.

“Saat ini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang. Dan Polisi terus mendalami kasus ini guna mengorek keterangan atas dimungkinkannya adanya pelaku lain atau jaringan penjualan barang hasil curian,” terangnya.(fat/01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here