Dipolisikan 12 Pengacara, Bupati Lumajang Tak Gentar

0
JUMPA PERS: Bupati Lumajang Thoriqul Haq saat memberi keterangan kepada wartawan.

LUMAJANG-KADENEWS.COM: Pasca dipolisikan 12 pengacara anggota Peradi (Penghimpunan Advokat Indonesia) pada Senin (5/8/2019) karena dituduh mengusir pengacara Basuki Rahmat (Okik), Bupati Lumajang Thoriqul Haq angkat bicara.

Thoriqul membantah adanya pengusiran saat Okik dari ruang pertemuan di Pemkab Lumajang saat mendampingi warga Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian yang mempertanyakan lahan yang digunakan oleh PT Semeru.

“Saya ingin bertemu langsung dengan masyarakat dan tidak ingin ada perantara, sehingga meminta pihak yang tidak berkepentingan untuk menunggu di luar,” terangnya di Pendopo Kabupaten Lumajang, Selasa (6/8/2017).

Terkait tuduhan penc emaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronim (ITE), menurut Thoriq seluruh akun media sosial, seperti Face Book, Instagram, Fan Page, YouTube, Twitter tidak ada satu pun bukti meng-upload, menyebarkanluaskan, mengedit.

Thoriq menegaskan akun Lumajang TV yang menayangkan berita yang dituding sebagai pengusiran Bupati Thoriq terhadap Okik itu bukan akun resmi Pemkab Lumajang. “Tidak ada logo Pemerintah daerahnya, atau pun bukan akun pribadi saya,” jelasnya.

Dikatan, akun Pemkab Lumajang yang mengelola adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

“Silakan cek di akun pribadi saya, bersih semuanya tidak ada konten. Lumajang TV bukan milik pribadi saya, dan Pemkab Lumajang,” jelas Thoriq.

Bupati menyampaikan agar laporan ke polisi tidak dicabut. Alasannya biar tuntas, dan  penyidik melakukan proses hukum.

“Pasti nanti saya akan dimintai keterangan pasti akan jawab segala fakta yang ada.  Dengan segala proses yang ada nanti ada keputusan hasil penyidikan bagaimana,” katanya.

Jika ternyata hasil penyelidikan tidak terbukti dan tidak ada pelanggaran hukum, kata Thoriq tentu ada orang yang melakukan pelanggaran hukum.  Seperti fitnah, kebohongan, bukti palsu, pencemaran nama baik, dan itu semua pidana.

“Biarkan sampai tuntas sampai betul-betul terbukti, siapa yang bohong, fitnah, bukti palsu, pencemaran nama baik,” pungkasnya.(fat/ian)